Dispendik Jember Komitmen Tidak Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Lebaran
Jember-Spektroom : Pada masa libur dan cuti Lebaran 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Arief Tjahjono, menegaskan dukungan penuh terhadap instruksi Bupati Jember, Muhammad Fawait yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik/balik Lebaran 1447 H.
Kadiknas Pemkab Jember, Arief Tjahjono kepada spektroom.co.id Senin (23/03/2026) mengatakan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember wajib mematuhi kebijakan bupati sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas aparatur.
“Selama libur dan cuti Lebaran selesai nanti, kami siap melaksanakan instruksi bupati secara konsisten tanpa pengecualian. Kami juga akan melakukan pengawasan internal,” jelasnya.
Arief juga menyatakan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan.
Menanggapi adanya perbedaan kebijakan di daerah lain yang diberlakukan Pemprov Bengkulu, misalnya, yang memperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dengan syarat tertentu, seperti tetap menjaga kondisi kendaraan, Arief menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan kebijakan yang tegas dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Arief mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk menjadi teladan dalam mematuhi aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh langkah bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, disiplin, dan profesional,” tegasnya.(Budi S)