Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling
Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil digagalkan.(Humas Polda Kalsel)

Banjarmasin - Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyelundupan bagian satwa yang dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling. Bagian tubuh satwa bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.

Barang bukti sisik trenggiling yang berhasil digagalkan.(Humas Polda Kalsel)

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurang lebih 1 tahun. Petugas yang melacak jaringan perdagangan satwa liar tersebut akhirnya melakukan penyergapan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel Tree Park Banjarmasin.

Petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial HJ dan P yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Saat penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram (total 64 kg).

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan penyelundupan ini memiliki rantai jaringan lintas negara yang terorganisir rapi.

"Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok," ujar Kombes Pol Sigit Haryono dalam keterangannya.

Penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian atas penegakan hukum ini. Pihaknya menegaskan trenggiling merupakan satwa terlindungi yang keberadaannya sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem alam.

"Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah," tegas perwakilan BKSDA Kalsel.

Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Faidil, S.Hut., M.Hut. menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga kawasan hutan Kalsel seluas kurang lebih 1,6 juta hektar dari praktik perburuan liar.

Skala kerusakan lingkungan dari kasus ini terbilang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa. Dengan penyitaan barang bukti seberat 64 kilogram, diperkirakan ada sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah dibantai oleh para pemburu liar di kawasan hutan.

Polda Kalsel berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal.

Berita terkait

Polda DIY, Pemda dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas Liga 2026/2027

Polda DIY, Pemda dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas Liga 2026/2027

Sleman-Spektroom : Rivalitas antar pendukung sepak bola di Yogyakarta diharapkan tetap berada dalam koridor sportivitas. Menjelang kompetisi BRI Super League 2026/2027, Polda DIY bersama pemerintah daerah, manajemen klub, dan kelompok suporter menyepakati komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang difasilitasi Polda DIY

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Gubernur Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Penataan Batas Taman Nasional Manusela

Gubernur Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Banda 3.700 Hektar dan Penataan Batas Taman Nasional Manusela

Jakarta-Spektroom: Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala di Kepulauan Banda serta melakukan rekonstruksi ulang tata batas Taman Nasional Manusela. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta,

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Sulawesi Tenggara Akan Memiliki Bendungan Terbesar Pesosika

Sulawesi Tenggara Akan Memiliki Bendungan Terbesar Pesosika

Jakarta – Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan Bendungan Pelosika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai bagian dari target pembangunan infrastruktur baru bidang Sumber Daya Air tahun 2025–2029. Bendungan Pelosika diproyeksikan menjadi bendungan terbesar ketiga di Indonesia setelah Bendungan Jatiluhur dan Jatigede, sekaligus menjadi bendungan terbesar di Sultra.

Nurana Diah Dhayanti