DJP Jateng 1 Luncurkan Piagam Wajib Pajak
Spektroom: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter pada di Semarang, Selasa malam (26/8).
Acara dihadiri oleh para wajib pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga media. Dukungan juga datang dari berbagai institusi strategis, mulai dari Kodam IV Diponegoro, Polda Jateng, Kejati Jateng, hingga BIN Daerah Jateng. Dari sisi asosiasi hadir perwakilan IKPI, HIPMI, Kadin, Apindo, serta Tax Center dari Politeknik Negeri Semarang dan UIN Walisongo.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa piagam ini berisi delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Dokumen ini menjadi landasan hubungan yang setara antara negara dan masyarakat, dengan semangat saling percaya serta tanggung jawab bersama.
“Negara melalui DJP wajib memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan profesional. Di sisi lain, wajib pajak berkewajiban melaksanakan kepatuhan pajak dengan benar, jelas, lengkap, serta bertanggung jawab,” ujar Nurbaeti.
Ia menegaskan, piagam ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan sukarela, upaya penegakan hukum dapat diminimalkan.
“Harapannya semakin banyak wajib pajak berada di zona hijau (patuh), dan semakin sedikit di zona merah (rawan pelanggaran),” imbuhnya.
Kanwil DJP Jateng I membawahi 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Brebes hingga Blora, dengan basis ekonomi beragam mulai dari industri pengolahan di Kudus, perdagangan di Jepara, UMKM di Salatiga, hingga sektor perikanan dan pertambangan di Rembang.
Dengan cakupan luas, Nurbaeti menegaskan pentingnya standar pelayanan yang seragam serta integritas aparat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengatas namakan DJP.
“Gunakan kanal resmi DJP untuk memperoleh informasi, menyampaikan kritik, maupun pengaduan. Transparansi dan akuntabilitas terus kami kedepankan,” tegasnya
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menyebut penyederhanaan 447 aturan pajak menjadi delapan hak dan delapan kewajiban sebagai revolusi sesungguhnya.
Dari sisi militer, Kolonel Inf Gede Setiawan (Kodam IV Diponegoro) menyebut kepatuhan pajak sebagai bagian dari bela negara. "Pajak adalah peluru ekonomi. Membayar pajak sama artinya menjaga kedaulatan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Arif Budiman (Polda Jateng) menegaskan pajak sebagai kunci ketahanan nasional. “Tax ratio yang kuat akan membuat Indonesia tidak bergantung pada utang luar negeri,” ujarnya.
Acara ditutup dengan pembacaan hak dan kewajiban pajak oleh perwakilan wajib pajak, disusul penyerahan simbolis Taxpayers’ Charter kepada sepuluh penerima. Suasana semakin khidmat ketika hadirin bersama-sama menyanyikan lagu “Bagimu Negeri.”
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini menjadi bagian dari upaya nasional DJP dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berdaulat.
“Pajak yang tumbuh sehat akan melahirkan Indonesia yang tangguh. Piagam ini adalah komitmen bersama agar kepatuhan bukan lagi beban, melainkan kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa,” tutup Nurbaeti. ( Ning/Bin ).