DJP Jelaskan Aktivasi Akun Coretax Tidak Terikat Batas Waktu Tertentu
Junaidi, Agung Yunianto
Spektroom – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG--54/PJ.09/2025
menyampaikan penjelasan terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat
Elektronik (KO/SE), seiring dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke Kantor Pajak.
DJP menjelaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya batas waktu tertentu, termasuk 31
Desember 2025, DJP menegaskan, imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi guna menghindari penumpukan proses aktivasi, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tidak perlu datang dan mengantre lama di Kantor Pajak,
karena proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri
dengan mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui:
1. Situs web DJP di https://pajak.go.id
2.Akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI
3.Tautan khusus aktivasi Coretax https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan di Kantor Pajak, diimbau agar mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.
Selain itu, DJP menegaskan kembali, seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya
(gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap
waspada terhadap Pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengingatkan Masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama pada kondisi meningkatnya kebutuhan layanan perpajakan.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, diharap untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi
yang disampaikan melalui pesan, panggilan, atau surel yang mencurigakan dan tidak berasal
dari kanal resmi DJP,” katanya.
Apabila Wajib Pajak menerima informasi yang meragukan, agar melakukan konfirmasi langsung
ke KPP/KP2KP atau melalui saluran resmi DJP.***