DLHP Ambon Beri Waktu Dua Minggu, Mie Gacoan Diminta Benahi IPAL
Ambon-Spektroom:Pemerintah Kota Ambon akhirnya turun tangan menyikapi dugaan persoalan limbah dan aroma tidak sedap yang dikaitkan dengan aktivitas Mie Gacoan. Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memberi waktu dua minggu kepada pengelola untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Keputusan itu diambil setelah Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mendesak pemerintah tidak membiarkan persoalan lingkungan di sekitar lokasi usaha berlarut-larut.
Lucky mengatakan investasi tetap dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Namun, pertumbuhan usaha tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kenyamanan warga dan kualitas lingkungan.
“Pemerintah di mana saja berada tidak pernah menghalangi para investor untuk mengembangkan usahanya. Namun, para pengusaha dan investor harus memahami apa yang menjadi kewajiban mereka,” kata Lucky kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa, (18 /8/2026).
Sorotan Lucky terutama diarahkan pada fungsi IPAL. Ia mempertanyakan apakah fasilitas pengolahan limbah tersebut benar-benar bekerja sebagaimana mestinya atau sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“Pertanyaannya, bagaimana IPAL-nya? Ini mesti ditindaklanjuti oleh dinas lingkungan,” ujarnya.
Lucky bahkan membuka kemungkinan DPRD memanggil pihak terkait apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.
“Kalau tidak, saya akan mendorong komisi untuk memanggil pihak terkait karena persoalan ini berdampak terhadap lingkungan,” katanya.
Dua Minggu untuk Membuktikan
Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pengelola Mie Gacoan.
Rapat yang dipimpin Asisten II Sekretariat Kota Ambon itu menghasilkan rekomendasi perbaikan. Pengelola diberi waktu dua minggu untuk menyempurnakan IPAL.
“Pengelola diberikan waktu untuk menyempurnakan IPAL sesuai rekomendasi DLHP,” kata Apries.
Persoalan tidak berhenti pada pembenahan instalasi. Pengelola juga diwajibkan menguji kualitas air limbah secara berkala dan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah. Air limbah tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah, kewajiban itu penting untuk memastikan persoalan limbah tidak hanya selesai di atas kertas.
Drainase Ikut Disorot
DLHP juga mencatat persoalan drainase di sekitar lokasi usaha. Menurut Apries, pihak pengelola menyampaikan adanya drainase tersumbat yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
Kondisi tersebut dinilai dapat ikut memengaruhi lingkungan di sekitar lokasi.
“Permintaan dari pengelola untuk drainase yang merupakan kewenangan PUPR juga menjadi perhatian pemerintah karena drainase yang tersumbat juga berpengaruh,” ujar Apries.
Namun, persoalan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab. Pemerintah Kota Ambon dituntut memastikan persoalan limbah dan drainase ditangani secara terpadu, terutama jika dampaknya dirasakan masyarakat.
DLHP menyatakan pengawasan akan dilakukan selama masa perbaikan. Dua minggu kini menjadi tenggat bagi pengelola untuk membuktikan bahwa sistem pengolahan limbahnya mampu memenuhi standar lingkungan.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menegakkan aturan lingkungan. Investasi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap lingkungan bukan pilihan tambahan bagi pelaku usaha.
Jika setelah tenggat dua minggu persoalan masih muncul, publik tentu menunggu langkah berikutnya dari pemerintah: apakah hanya kembali memberi waktu, atau mengambil tindakan tegas sesuai aturan..(EM)