Dorong Transparansi Pajak, 126 Pelaku Usaha di Palangka Raya Gunakan Tapping Box

Dorong Transparansi Pajak, 126 Pelaku Usaha di Palangka Raya Gunakan Tapping Box
Sosialisasi Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi (tapping box) kepada 126 Pelaku Usaha (dok.MC PRaya)

Spektroom - Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui pemanfaatan sistem digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah sosialisasi penggunaan Alat Perekam Data Transaksi (tapping box) kepada pelaku usaha sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 126 pelaku usaha yang menjadi sasaran pemasangan tapping box pada tahun 2026.

Dalam sambutannya, Arbert Tombak menegaskan bahwa kebijakan penerapan tapping box merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan, khususnya di sektor perpajakan daerah.
“Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah akan melakukan pemasangan tapping box kepada 126 wajib pajak. Ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan daerah agar pengelolaan pajak lebih tertib, transparan, dan akurat,” ujar Arbert.

Sekda menjelaskan, penerapan tapping box bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran pajak dengan mencatat seluruh transaksi usaha secara otomatis dan real time. Sistem ini juga diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Tapping box bukan untuk membebani atau mematikan usaha. Justru alat ini melindungi pelaku usaha karena data transaksi tercatat secara valid, sehingga menghindarkan potensi kesalahan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi atau denda di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penerapan sistem pelaporan transaksi elektronik tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya. Karena itu, ia mengharapkan dukungan dan kerja sama penuh dari para pelaku usaha agar pemasangan serta pemeliharaan tapping box dapat berjalan optimal.

Dengan berjalannya sistem ini, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis peningkatan PAD dapat tercapai dan hasilnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta pelayanan yang lebih baik. (Polin Gusti)

Berita terkait

Kementrian Keuangan akui Total Hak Kurang Bayar DBH Siak Rp489,8 Miliar: Bupati Afni Surati Minta Percepat Penyaluran

Kementrian Keuangan akui Total Hak Kurang Bayar DBH Siak Rp489,8 Miliar: Bupati Afni Surati Minta Percepat Penyaluran

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak yang totalnya mencapai Rp489,8 miliar. Surat resmi tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Siak

Salman Nurmin, Rafles
Menko Bidang Pangan Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Siak: Tidak Hanya Untuk Sektor Pertanian Tapi Juga Kampung Nelayan

Menko Bidang Pangan Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Siak: Tidak Hanya Untuk Sektor Pertanian Tapi Juga Kampung Nelayan

Spektroom - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menemui Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, dalam agenda silaturahmi dan koordinasi terkait penguatan ketahanan pangan, Selasa (3/2/2026). Sebelumnya, Bupati Afni mengikuti Rakornas 2026 dan mendengarkan pengarahan Presiden Prabowo Subianto di Sentul. Kedatang Bupati Afni disambut hangat oleh Menko

Salman Nurmin, Rafles