DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS Kabupaten Landak 2026
Spektroom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2025, Senin (22/9/2025).
Agenda utama rapat kali ini adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Landak bersama pimpinan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Landak tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Herculanus Heriadi.
Seluruh unsur pimpinan DPRD hadir lengkap, sementara Bupati Landak diwakili oleh Sekretaris Daerah, Heri Adiwijaya, yang datang bersama sejumlah kepala OPD.
Usai rapat, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat antara Tim Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung Sekda Landak.
Menurutnya, seluruh proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknisnya.
“Ini adalah tahun pertama bagi Bupati dr. Karolin Margret Natasa, M.H, dan Wakil Bupati Erani, ST, MT, untuk menjalankan visi dan misi mereka. Jadi APBD 2026 akan menjadi dasar pelaksanaan program-program unggulan yang dijanjikan,” kata Heriadi.
Lebih jauh, ia berharap agar rancangan APBD 2026 yang akan dibahas lebih detail nanti bisa benar-benar berpihak pada masyarakat. Menurutnya, masih banyak persoalan yang perlu ditangani, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pertanian.
“Tentunya banyak masalah yang harus kita tuntaskan bersama. Karena itu, DPRD ingin memastikan anggaran nanti bisa menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.
Heriadi juga menegaskan bahwa DPRD siap mendukung penuh rencana anggaran yang disusun Pemkab Landak sepanjang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Terutama program-program yang bersifat prioritas dan mampu mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
“Skala prioritas menjadi penting. Jadi anggaran yang kita bahas nanti harus tepat sasaran, supaya manfaatnya langsung bisa dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026 ini, proses penyusunan APBD Kabupaten Landak akan segera berlanjut ke tahap pembahasan antara komisi DPRD bersama mitra kerja dari masing-masing OPD.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirangkum dalam rancangan APBD yang ditetapkan sebagai pedoman pembangunan Landak tahun depan.