DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City

Smart City

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City
Uji Publik Ranperda Smart City oleh DPRD Kota Ambon.


Spektroom- Uji Publik Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City), diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/09/2025).


Dipimpin Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, turut hadir Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), undangan lainnya, termasuk Dewan Smart City.


Halauw mengatakan, pihaknya melewati satu tahapan dalam penyusunan Ranperda yakni tahapan Uji publik dengan menghadirkan para stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, guna membahas Ranperda Penyelenggaraan Smart City.


"Uji Publik untuk memperkuat tahapan pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan Smart City yang sudah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, dan Pansus Komisi II telah 4 kali ada dalam pembahasan materi Ranperda ini," ujar Dessy Kosita Halauw


Dalam uji Publik stakeholder mempertanyakan kesiapan Infrastruktur, dan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, kota ini sudah sangat siap menjadi Ambon Smart City.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengakui Penyelenggaraan Smart City yang masuk dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari Pimpinan daerah, sehingga semua OPD harus menunjang dengan membuat program yang membawa kota ini menjadi kota yang cerdas.


“Infrastruktur bisa saja ke PU, Pendidikan , Sosial, teknologi Komunikasi dan informatika, dimana ITB lewat lembaga penelitian dan pengembangan SDM menilai Ambon sudah ada di level survival artinya kesiapan infastruktur digital sudah ada pada alur yang benar dan sudah berdampak pada sebagian besar aspek pelayanan publik di kota ini,” beber Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy.


Suprastruktur yakni berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City demi memperkuat ruang aturan sehingga dapat berjalan sesuai arah yang tepat, serta memiliki kepastian menuju 6 (enam) dimensi kota cerdas, yaitu Smart Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment.


Lekransy menandaskan Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini akan menjadi payung hukum untuk perda lainnya, berharap kerja bersama semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat sehingga pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini dapat disahkan menjadi Perda untuk menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan.


Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 Pasal yang mengatur upaya memenuhi Kebutuhan Masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.

Tim penyusun Ranperda juga melibatkan unsur akademisi dari Unpatti, Prof. Dr. M.J Sapteno, SH. M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, SH. MH, dan Dr. Revency Rugebregt, SH. MH.

Berita terkait