DPRD Sawahlunto Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Akuntabilitas dan Besaran SILPA
Sawahlunto–Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto pada Jumat (19/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, dan menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam keterangannya, Susi Haryati menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan instrumen strategis untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan yang telah berlangsung sejak Kamis 18 Juni 2026 itu menjadi forum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Sawahlunto untuk menelaah capaian program, realisasi anggaran, serta berbagai indikator kinerja pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
“Rapat ini sangat penting sebagai mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kota dan DPRD dapat mengevaluasi efektivitas program, mengawasi realisasi anggaran, serta menindaklanjuti berbagai temuan strategis demi kesejahteraan masyarakat,” kata Susi Haryati.
Ia menambahkan, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025. DPRD menilai SILPA perlu dicermati secara mendalam untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan masih terdapat anggaran yang belum terserap secara optimal.
Menurut Susi, evaluasi terhadap SILPA penting dilakukan agar perencanaan dan pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya dapat lebih efektif dan mampu memberikan dampak yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan pelayanan publik.
“Pembahasan ini menjadi tahapan yang sangat menentukan sebelum pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 disahkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah. Karena itu, seluruh OPD diminta memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama jajaran OPD melakukan pembahasan secara rinci terhadap laporan keuangan daerah, capaian kinerja program, realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta berbagai catatan yang menjadi perhatian legislatif.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil pembahasan DPRD nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Melalui proses evaluasi tersebut, DPRD Kota Sawahlunto berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Sawahlunto. (Ris1)