Dua BPJS Satukan Langkah Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial

Dua BPJS Satukan Langkah Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto (kanan), Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho (kiri) (Foto: Humas BPJS)

Jakarta - Spektroom : Dua penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memperkuat sinergi untuk memastikan masyarakat, memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial, baik dari sisi perlindungan kesehatan maupun perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, mengatakan sinergi antar lembaga menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial merupakan kebutuhan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya,” ujarnya, secara tertulis, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara jaminan sosial, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, pekerja, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Ke depan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong koordinasi dan edukasi bersama agar informasi mengenai manfaat serta pentingnya kepesertaan jaminan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama.

"Pertukaran data tersebut menjadi modal penting untuk melakukan pemadanan data, memperkuat pengawasan, sekaligus mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja," ucapnya.

Akmal, mengatakan penguatan kepatuhan pemberi kerja terus menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan seluruh pekerja terdaftar serta data pekerja dan upah yang disampaikan telah sesuai.

"Dari sisi kepesertaan, kita ingin memastikan pekerja yang seharusnya didaftarkan benar-benar didaftarkan, data pekerja disampaikan secara benar dan lengkap, serta ketidaksesuaian yang ditemukan segera diperbaiki," katanya.

Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja terhadap 2.429 badan usaha.

Dari sisi keuangan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan menegaskan penguatan kepatuhan pembayaran iuran bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemberi kerja, tetapi juga mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN.

"Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pembayaran iuran," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mengatakan kerja sama tersebut akan terus dievaluasi melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan satu kali dalam setahun.

"Melalui sinergi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap bisa membangun ekosistem data yang semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi pekerja," tegasnya.

Berita terkait