Dua Kementerian Bahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Dua Kementerian Bahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi
Menkop Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi bahas koperasi ( humas kemenkop)

Jakarta - Spektroom : Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi melakukan rapat kerja pembahasan pengembangan Koperasi Sektor Produksi di Jakarta  Rabu (22/4/2026)

Dalam pembahasannya, Menkop menjelaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam mendorong pengembangan koperasi sektor produksi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bertujuan memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia,” ujar Menkop.

Menurut Menkop, optimalisasi koperasi sektor produksi penting untuk menciptakan efek multiplier bagi masyarakat dan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas,
efisiensi pengelolaan, dan akses pasar yang lebih luas. Selain itu, koperasi juga meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik.

Menkop saat kunjungan ke kantor bapenas ,( humas kemenkop)

Menkop mengatakan bahwa pemerintah menempatkan koperasi dalam RPJMN 2025–2029 untuk mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan pembangunan desa, dengan fokus pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Fokus pada pengembangan koperasi sektor produksi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap koperasi nasional,” ujar Menkop.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi mengatakan akan terus berkolaborasi dalam pengembangan koperasi sektor produksi. Termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi akan benar-benar Menjadi soko guru seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 45, Menkop juga tadi menyampaikan akan ada Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita akan mendapatkan arah yang benar bagaimana membangun koperasi,” paparnya,ucapnya.

Berita terkait

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles
ссс