Dua Warga Negara Asing Ditemukan Melanggar Keimigrasian di DIY

Dua Warga Negara Asing Ditemukan Melanggar Keimigrasian di DIY
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI). Yogyakarta mendeportasi dua warga negara asing setelah beberapa bulan di tahan di Yogyakarta. (Foto: humas Imigrasi)

Yogyakarta-Spektroom : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran dan Islandia setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial SM, warga negara Iran, dan IS, warga negara Islandia. Petugas akan memulangkan keduanya ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi hari Senin(14/8/2026) mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang melanggar aturan selama berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang dengan sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku, mencederai ketertiban umum, maupun melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja kami,” kata Tedy.

Kasus pertama melibatkan SM, WNA asal Iran yang memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor sebuah perusahaan berinisial PT MMV.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pengecekan lapangan terhadap aktivitas SM. Dari hasil pemeriksaan pada akhir Juli 2026 di Kabupaten Gunungkidul, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin tinggal SM dan aktivitas faktualnya.

“Alih-alih menjalankan peran sebagai investor, SM justru bekerja sebagai peternak ayam sejak tahun 2023 dan mempekerjakan sekitar sepuluh tenaga kerja lokal,” tegas Tedi.

Petugas juga menemukan persoalan lain. Kantor sponsor yang tercantum dalam dokumen keimigrasian SM diketahui sudah tidak beroperasi.

Temuan tersebut membuat Imigrasi menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap SM. Petugas kemudian memulangkannya ke Iran pada Minggu (13/9/2026).

Dalam proses pemulangan, SM diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan yang transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara itu, petugas Imigrasi Yogyakarta juga menangani kasus WNA Islandia berinisial IS. Petugas mengamankan IS pada 7 September 2026 di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.

Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius. Laporan itu antara lain menyebut dugaan gangguan ketertiban umum, dugaan penistaan agama, hingga dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Petugas kemudian membawa IS untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Setelah pemeriksaan berlangsung, petugas memutuskan mengambil tindakan tegas terhadap WNA tersebut.

“Apabila perbuatannya yang dinilai sangat mencederai ketertiban umum dan norma yang berlaku, IS dijatuhi sanksi berat berupa pendeportasian serta pengenalan selama 10 tahun,” demikian keterangan Imigrasi Yogyakarta.

Setelah menjalani proses keimigrasian, IS dipulangkan ke negaranya pada 13 September 2026. Petugas membawa IS melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum menerbangkannya menuju negara asal dengan penerbangan transit di Kuala Lumpur dan Amsterdam.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah DIY.

Menurut Sefta, jajaran Imigrasi tidak hanya mengandalkan pengawasan internal. Petugas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA.

“Pengawasan orang asing akan terus dioptimalkan melalui sinergi lintas sektoral dan respons cepat atas laporan masyarakat,” ujar Sefta.

Berita terkait

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles