Duduki Kawasan Hutan Margasatwa Tanpa Izin, Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka

Duduki Kawasan Hutan Margasatwa Tanpa Izin, Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
Tersangka berinisial AM. (Foto: Hms Polres Bkls)

Bengkalis-Spektroom : Polres Bengkalis menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, yang berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis. (SN/Rill/Hms Polres Bkls)

Berita terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Angin Kencang Masih Terjadi Pada Sejumlah Wilayah Maluku Utara

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Angin Kencang Masih Terjadi Pada Sejumlah Wilayah Maluku Utara

Ternate-Spektroom : BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate mengeluarkan peringatan dini terkait potensi peningkatan curah hujan di wilayah Provinsi Maluku Utara. Peringatan dini berlaku untuk periode 14 - 20 September 2026. Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate Desindra Deddy Kurniawan melalui Forecaster On Duty Muhamad Dzikri

Nanang Adrany, Bian Pamungkas
Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto Belajar AI, Bukan Bukan Bisa Pakai tapi Paham

Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto Belajar AI, Bukan Bukan Bisa Pakai tapi Paham

Purwokerto-Spektroom : Bagi sebagian pelajar, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mungkin sudah menjadi bagian dari keseharian. Mulai dari mencari ide tugas, membuat rangkuman, hingga membantu menghasilkan konten. Namun, memakai AI ternyata tidak cukup. Pelajar juga perlu tahu cara menggunakannya secara tepat dan bertanggung jawab. Hal itu yang dikenalkan Polresta Banyumas

Bian Pamungkas