Trending

Duduki Kawasan Hutan Margasatwa Tanpa Izin, Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka

Duduki Kawasan Hutan Margasatwa Tanpa Izin, Polres Bengkalis Tetapkan Kaur Pemdes Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
Tersangka berinisial AM. (Foto: Hms Polres Bkls)

Bengkalis-Spektroom : Polres Bengkalis menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, yang berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan, di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis. (SN/Rill/Hms Polres Bkls)

Berita terkait

Kemenag Halbar Gelar Safari Jumat di 17 Titik Masjid Sambut Hari Santri Nasional 2026

Kemenag Halbar Gelar Safari Jumat di 17 Titik Masjid Sambut Hari Santri Nasional 2026

Jailolo–Spektroom : Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Santri Nasional Tahun 2026, melaksanakan kegiatan Safari Jumat yang tersebar di 17 titik masjid di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan peringatan Hari Santri Nasional sekaligus upaya

Nanang Adrany, Bian Pamungkas
Dari Produk Lokal Menuju Pasar Global, UMKM Jakarta Bidik Transaksi Rp4,4 Miliar di ISEF 2026

Dari Produk Lokal Menuju Pasar Global, UMKM Jakarta Bidik Transaksi Rp4,4 Miliar di ISEF 2026

Jakarta - Spektroom : Peluang UMKM Jakarta menembus pasar internasional semakin terbuka melalui Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Fasilitasi Bank Indonesia (BI) terhadap 22 UMKM Jakarta dalam ajang ini menghasilkan potensi kesepakatan bisnis senilai Rp4,4 miliar dengan calon pembeli asal Belanda, sekaligus membuka peluang kemitraan dan memperluas pemasaran produk lokal

Irvan Idris Saleh, Bian Pamungkas
Pemkot Surakarta Perkuat Sinergi dengan Polresta untuk Jaga Keamanan Kota

Pemkot Surakarta Perkuat Sinergi dengan Polresta untuk Jaga Keamanan Kota

Surakarta – Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tingginya dinamika aktivitas Kota Solo. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani saat menghadiri kegiatan Lepas Kenal Kapolresta Surakarta, di Mapolresta, Jumat malam (16/10/

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas
Sadewo Ingin Banyumas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Jawa Tengah

Sadewo Ingin Banyumas Jadi Pusat Pendidikan Unggulan di Jawa Tengah

Banyumas-Spekttoom ,: Pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran menjadi tantangan yang perlu dijawab Kabupaten Banyumas untuk mencetak generasi muda berdaya saing. Pemerintah daerah menargetkan Banyumas berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di Jawa Tengah, tanpa mengesampingkan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bupati Banyumas Sadewo

Bian Pamungkas