Erick Thohir Cabut Permenpora No. 14 / 2024, KONI Jatim Apresiasi Langkah Perbaikan Dunia Olahraga.

Erick Thohir Cabut Permenpora No. 14 / 2024, KONI Jatim Apresiasi Langkah Perbaikan Dunia Olahraga.
Ketua KONI Jatim apresiasi langkah bijak Menpora cabut Permenpora 14 / 2024.foto/ ist

Spektroom – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Permenpora ) Nomor 14 Tahun 2024.

Pengumuman dilakukan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, dengan didampingi Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, menyambut baik langkah tersebut.
Ia menilai pencabutan aturan itu menunjukkan komitmen Erick Thohir untuk memperbaiki tata kelola Olahraga Nasional.

“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat Olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14 / 2024,” kata Nabil.

Permenpora Nomor 14 /2024 sebelumnya sempat menimbulkan kegelisahan dalam Pembinaan Olahraga Prestasi di berbagai Daerah. Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan Undang - undang Keolahragaan dan menyinggung Regulasi lain, termasuk terkait Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan Daerah untuk mengelola keuangan Olahraga secara Mandiri.

“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat Strategis dan Bijak,” ujar Nabil.

Menurutnya, keputusan tersebut juga menunjukkan keberanian Erick Thohir dalam menjaga Persatuan Olahraga Nasional.

“Semua Organisasi yang mengurus Olahraga memiliki kewenangan masing - masing, sehingga kita harus Sinergis,” tambahnya.

Seiring dengan pencabutan Permenpora Nomor 14 / 2024, Kemenpora akan menerbitkan Regulasi Baru , yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.

Proses penyusunan aturan ini melibatkan para pemangku kepentingan Olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Selain itu, Kemenpora juga tengah melakukan penyederhanaan regulasi melalui Metode Omnibus Law. Regulasi tersebut akan dikelompokkan ke dalam Empat Klaster substansi teknis, yaitu Kepemudaan , Pembudayaan Olahraga , peningkatan Prestasi , dan Industri Olahraga.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan Atlet serta mendukung kemandirian Organisasi Olahraga di tingkat Pusat maupun Daerah.( Agus Suyono)

Berita terkait

Sikat Habis Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus—Kerugian Negara Tembus Miliaran!

Sikat Habis Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus—Kerugian Negara Tembus Miliaran!

Pontianak- Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bergerak cepat memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam dan energi. Dalam kurun April hingga awal Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, gas LPG bersubsidi, hingga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Apolonius Welly, Buang Supeno
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Batam-Spektroom: Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mengawasi aktivitas penambangan pasir di kawasan Nongsa, khususnya di sekitar akses menuju Bandara Internasional Hang Nadim. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pengawasan dan teguran yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan tata

Rafles