Sikat Habis Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus—Kerugian Negara Tembus Miliaran!
Pontianak- Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bergerak cepat memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam dan energi.
Dalam kurun April hingga awal Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, gas LPG bersubsidi, hingga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pengungkapan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani, terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” ujarnya.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 20 perkara terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar. Sementara itu, 22 kasus lainnya merupakan aktivitas PETI yang turut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp156 juta.
Selain kerugian ekonomi, aktivitas ilegal tersebut juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi dan tambang emas ilegal merupakan kejahatan yang berdampak luas.
“Kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak fatal terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem,” tegasnya.
Dalam pengungkapan di tingkat Polda, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ribuan liter solar dan pertalite subsidi, ratusan tabung LPG 3 kilogram, serta emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.
Polisi juga mengungkap berbagai modus operandi para pelaku. Dalam kasus migas, tersangka memanfaatkan barcode milik orang lain untuk melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU, kemudian menimbun solar subsidi sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Sementara itu, dalam kasus PETI, aparat menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di sejumlah lokasi tersembunyi.
Di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,3 kilogram emas, satu unit ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta yang diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal.
Polda Kalbar memastikan operasi penindakan akan terus digencarkan secara masif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu distribusi energi subsidi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman penjara dan denda bernilai besar.