Fantastis, Perubahan APBD Lampung 2025 Jadi 7,78 triliun

Spektroom - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II, dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (19/8/2025).
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Banang) terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan Pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung dan diakhiri dengan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut menurut Juru bicara Banang Fatikhatul Khoiriyah, disamping melaksanakan kewajiban konstitusional, namun juga untuk memastikan arah kebijakan fiskal provinsi Lampung, benar-benar berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, Kebijakan perubahan APBD 2025, dengan komposisi pendapatan daerah meningkat menjadi Rp. 7,71 triliun, naik sebesar Rp. 160 miliar dari rancangan semula.
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 7,78 triliun, naik Rp. 160 miliar sehingga terdapat selisih pendapatan dan belanja tetap, pada posisi Rp. 69,88 miliar yang sepenuhnya ditutup pembiayaan daerah sehingga APBD tetap seimbang.

Jubir Banang DRPD Lampung ini menambahkan, Fokus program unggulan 7 prioritas utama menjadi pijakan, seperti program makan bergizi gratis, Lampung sebagai lumbung pangan nasional dan Lampung sebagai lumbung energi terbarukan.
"Prioritas ke-4 yaitu optimalisasi ekonomi Desa melalui bumdes dan koperasi, ke-5 stabilisasi harga pangan lokal, ke-6 pemerataan akses dan mutu pendidikan serta prioritas ke-7 kemantapan Jalan provinsi dan desa" tutup Fatikhatul Khoiriyah.
Rekomendasi Anggota Dewan Akan Menjadi Perhatian
Sementara ditempat yang sama, dalam sambutannya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal menekankan terhadap rekomendasi dan evaluasi anggota dewan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2025.
"Rekomendasi dan evaluasi anggota dewan akan menjadi perhatian kami dalam proses penyusunan Raperda Perubahan APBD tahun 2025, sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung"
Gubernur Lampung Mirzani Djauzal juga mengatakan persetujuan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan yang berlaku.
Pada bagian lain sambutannya Gubernur Mirza juga menyampaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran Pembangunan Daerah.
Selanjutnya Gubernur Mirza menyatakan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Kami akan menyampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri selambat- lambatnya 3 hari kerja, sejak tanggal Persetujuan, untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub perubahan APBD Tahun Anggaran 2025" pungkasnya.
Sebelumnya ditempat yang sama berlangsung, Rapat Paripuna dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi Lampung Tahun 2026 Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.(@Ng).