Fatrionaldi Soroti Besarnya SILPA APBD 2025, Dinilai Hambat Perputaran Ekonomi Daerah
Sawahlunto–Spektroom : Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan DPRD. Ketua Fraksi PAN–PKB DPRD Kota Sawahlunto, Fatrionaldi, menilai tingginya SILPA menunjukkan belum optimalnya perencanaan dan realisasi anggaran pemerintah daerah sehingga berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fatrionaldi kepada Spektroom.co.id dalam analisis kritisnya terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kota Sawahlunto dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/6/2026)
Menurut Fatrionaldi, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen utama untuk menggerakkan roda perekonomian, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Uang APBD merupakan penggerak utama ekonomi daerah. Karena itu, anggaran yang telah ditetapkan harus dimanfaatkan dan direalisasikan secara maksimal agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat," ujar Fatrionaldi.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 mencatat SILPA sekitar Rp49 miliar. Angka tersebut dinilai cukup besar dan perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Fatrionaldi menegaskan bahwa keberadaan SILPA dalam jumlah tertentu memang lazim terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, apabila nilainya terlalu besar, hal itu dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam proses perencanaan program maupun pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan.
"Kalau anggaran menjadi SILPA dalam jumlah besar, berarti ada program yang tidak terlaksana atau tidak berjalan sesuai target. Ini menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran belum berjalan secara optimal," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD sejatinya dirancang untuk beredar di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan pembangunan, belanja barang dan jasa, proyek infrastruktur, hingga program pemberdayaan ekonomi. Ketika anggaran tersebut tidak terserap, maka efek berganda (multiplier effect) yang diharapkan terhadap perekonomian daerah juga tidak tercapai secara maksimal.
Menurutnya, rendahnya tingkat realisasi belanja berpotensi mengurangi kesempatan kerja, menekan aktivitas pelaku usaha lokal, dan memperlambat perputaran uang di daerah.
"Ketika belanja pemerintah terlambat atau tidak terealisasi, maka kontraktor, pelaku UMKM, penyedia barang dan jasa, hingga masyarakat yang menjadi penerima manfaat program pemerintah juga kehilangan peluang ekonomi. Akibatnya pertumbuhan ekonomi tidak bergerak secara maksimal," ujarnya.
Fatrionaldi juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya pendapatan yang berhasil dikumpulkan atau surplus yang dicapai, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, ia berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih berani merancang program yang produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Bahkan, menurutnya, dalam kondisi tertentu defisit anggaran yang terukur dan terkendali dapat lebih baik dibandingkan SILPA yang terlalu besar.
"Secara prinsip anggaran, lebih baik defisit yang terencana dan digunakan untuk mendorong pembangunan serta pertumbuhan ekonomi, daripada SILPA besar yang menunjukkan dana tidak berputar di masyarakat," tegasnya.
Fatrionaldi berharap Pemerintah Kota Sawahlunto menjadikan besarnya SILPA APBD 2025 sebagai bahan evaluasi menyeluruh, mulai dari penyusunan program, ketepatan penganggaran, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dengan perencanaan yang lebih akurat dan pelaksanaan yang lebih efektif, Fatrionaldi meyakini APBD dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan dan penggerak ekonomi daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Sawahlunto.
Sorotan terhadap SILPA APBD 2025 tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 di DPRD. (Ris1)