Forum Ambin Demokrasi -Catatan Kritis Proses Seleksi KPID Kalsel

Forum Ambin Demokrasi -Catatan Kritis Proses Seleksi KPID Kalsel
Diskusi Internal Forum Ambin Demokrasi

Reporter : Junaidi

Editor : Agung Yunianto

Spektroom - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) merupakan Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di Pusat maupun di Daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang Undang, sebagai wujud peran serta Masyarakat di bidang penyiaran.

KPI sebagai wujud peran serta Masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan Masyarakat akan penyiaran, agar berbagai Lembaga Penyiaran yang merupakan Media Komunikasi Massa yang berperan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik ataupun ekonomi, dalam menjalankan fungsinya sebagai Media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, tetap menjaga kebebasan dengan penuh tanggung jawab

Di Provinsi Kalimantan Selatan, pemilihan Anggota KPID, telah berjalan baik dengan menghasilkan 7 dari 14 nama yg telah diusulkan oleh DPRD Provinsi Kalsel kepada Gubernur melalui surat nomor 160.43/0869/DPRD/2025 tertanggal 10 Juni 2025 untuk ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 (Anggota KPI Daerah secara administrative ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi).

Mencermati situasi tersebut, Forum Ambin Demokrasi dalam Diskusi Internalnya perlu memberikan catatan sebagai berikut :

  1. Proses seleksi yang dilakukan adalah bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No 32 tahun 2002 dinyatakan bahwa (2) ………..Anggota KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul Masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
  3. Apapun hasil dari proses seleksi dimaksud selama dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, transparan dan akuntabel harusnya dapat diterima oleh semua Pihak.
  4. Segala upaya hukum yang dilakukan terhadap hasil seleksi harus dipandang sebagai bagian dari Hak Prosedural Warga Negara yang juga harus dihormati.
  5. Keputusan Timsel maupun DPRD yang telah melakukan proses fit and proper tes adalah produk hukum dan politik yang masih memerlukan penetapan secara adminstratif oleh Gubernur sesuai Undang-undang, sehingga bukanlah keputusan tata usaha Negara yang bersifat final.
  6. Namun demikian untuk menjamin adanya kepastian hukum serta menghindari preseden hukum yang negatif dikemudian hari terkait pembentukan Lembaga Negara Mandiri yang kewenangan administrasinya ada pada Gubernur, maka sudah sepatutnya Gubernur secara administratif tetap dapat meng SK kan calon yang sudah terpilih sebagaimana yang diusulkan oleh DPRD, kecuali telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan sebaliknya

Berdasarkan catatan sebagaimana yang disampaikan tersebut, maka Forum Ambin Demokrasi menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Mengapresiasi kerja DPRD Provinsi Kalsel melalui TimSel yang telah dibentuk yang telah bekerja sehingga menghasilkan 14 orang yang diusulkan dari 21 orang dengan cadangan PAW, 7 diantaranya akan ditetapkan secara administratif oleh Gubernur, walaupun ada banyak masukan dan catatan dalam pelaksanaan tersebut.
  2. Menghormati tindakan Gubernur yang mengedepankan kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan administrasinya, namun jangan sampai tidak memberikan kepastian hukum.
  3. Mengingatkan semua Pihak bahwa Mereka yang telah mengikuti seleksi secara terbuka melalui berbagai macam tahapan sehingga akhirnya terpilih sebagai Anggota KPID Provinsi Kalsel Periode 2024-2027, memiliki Hak Konstitusional yang juga harus dipenuhi oleh Negara, sebab itu prosesnya harus tetap berjalan ke tahap berikutnya.
  4. Perlu adanya cetak biru Lembaga Negara Mandiri di Indonesia, sehingga ada kepastian kesamaan dasar hukum pembentukan dan mekanisme yang lebih demokratis, transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik yang lebih bermakna "('Minningfull participation"

Demikian disampaikan sebagai bagian partisipasi Publik untuk Demokrasi dan Hukum yang lebih baik

Banjarmasin 30 Juli 2025

Forum Ambin Demokrasi
1.Muhammad Effendy;
2.Hairansyah;
3.IBG Dharma Putra;
4.Abdul Haris Makkie;
5.Winardi Sethiono;
6.Berry Nahdian Furqon;
7.Noorhalis Majid;

Berita terkait