Gagasan Keadilan Restoratif Muncul Sebagai Produk Penegakan Hukum
Spektroom - Sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia telah mengalami kesulitan dalam memberikan keadilan yang diakui secara universal sebagai adil dan efektif oleh semua pemangku kepentingan terkait.
Dengan mendorong partisipasi dan inklusivitas dalam penyelenggaraan peradilan, adopsi pengaturan keadilan restoratif diharapkan dapat memperbaiki kekurangan. Selain itu transisi ini tidak hanya dapat menghasilkan konsekuensi yang lebih baik bagi korban dan pelanggar, tetapi juga dapat mendorong pengembangan masyarakat yang lebih terintegrasi dan harmonis.
Hal ini disampaikan Mahendra dalam disertasinya tentang Rekonstruksi pengaturan dan kedudukan keadilan restoratif dalam pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia, ketika mengikuti gelar uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana PPs UMI Makassar, Kamis 12 Februari 2026.
Gelar promosi dipimpin Direktur PPs UMI Makassar Prof. Dr. H. La Ode Husen dengan penyanggah Prof. Dr. H. Andi Muin Fahmal, SH., MH. Prof. Dr. Rinaldy Bima, SH., MH. Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., SH., MH. Dr. Ir. Abd. Karim Hadi, M.Sc. Prof. Dr. Heri Tahir, SH., MH. Sementara Promotor Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH.
Menurut Promovenda Mahendra, sebagai hasil dari perkembangan hukum di tanah air saat ini, gagasan keadilan restoratif muncul sebagai produk penegakan hukum. Berdasarkan keadilan restoratif, peraturan ini kriteria penghentian penuntutan dengan memasukkan kasus-kasus di mana terdakwa telah terlibat dalam keadilan restoratif.
Mahendra menambahkan, empat cakupan kasus yang diharapkan dapat diterapkan keadilan restoratif yaitu tindak pidana ringan, kasus yang dilakukan oleh anak, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan penyalahgunaan narkotika.
Karenanya Mahendra berharap perlunya undang-undang induk tentang keadilan restoratif yang mengatur definisi, prinsip, syarat, prosedur, batasan dan perlindungan hak korban pelaku.
Selain itu jelas Mahendra diperlukan koordinasi nasional antara lembaga penegak hukum untuk menyusun SOP terpadu untuk menyamakan tafsir kewenangan, menyusun pedoman teknis bersama serta evaluasi rutin agar penerapan tidak tumpang tindih.