Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Sungai Pawan

Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Sungai Pawan
Ilustrasi penebangan kayu (Foto: AI)

Spektroom - Di bawah gelapnya malam dan sunyi aliran Sungai Pawan, sebuah upaya senyap untuk mengangkut ratusan batang kayu ilegal akhirnya terhenti.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu dini hari (17/01/2026), aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran itu perlahan merapat ke seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Namun, alih-alih menjadi awal proses produksi, kayu-kayu tersebut justru menjadi barang bukti kejahatan kehutanan.

Petugas mendapati seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK).

Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas pengangkutan kayu dari hulu Sungai Pawan.
Bagi warga, sungai bukan sekadar jalur air, tetapi urat nadi kehidupan.

Ketika hutan dirusak dan kayu diangkut tanpa kendali, dampaknya tak hanya pada alam, tetapi juga pada kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebutkan lima orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Kami akan mengungkap peran masing-masing hingga aktor intelektual dan pemodalnya,” ujarnya.

Selain rakit kayu dan dua unit klotok air, petugas juga mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan akhir kayu ilegal tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tak pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang menikmati hasil pembalakan liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hutan dari penjarahan.

Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi mendatang.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” tegas Dwi. Operasi ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga panggilan nurani bersama demi keberlanjutan alam Kalimantan Barat dan kehidupan yang bergantung padanya.

Berita terkait