GDAN Desak Sanksi Adat Terberat untuk Gembong Narkoba: Usulan Pengusiran dari Tanah Dayak Menggema

GDAN Desak Sanksi Adat Terberat untuk Gembong Narkoba: Usulan Pengusiran dari Tanah Dayak Menggema
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti dan jajarannya menyerahkan konsep sanksi adat kepada Wawan Embang, Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng.(Foto Istimewa Dodi AQA)

Spektroom - Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengambil langkah paling tegas sepanjang kiprahnya: menyerahkan konsep sanksi adat Dayak yang secara eksplisit mengusulkan pengusiran dari tanah Dayak bagi para pengendali, bandar, dan pengedar narkoba.

Usulan ini bukan sekadar wacana emosional, tetapi dokumen resmi yang sudah diserahkan ke Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah. Tekad GDAN jelas mereka ingin aturan adat berdiri setegas hukum negara dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak Bumi Tambun Bungai.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti akrab disapa Ririen Binti menyampaikan bahwa penyusunan pedoman peradilan adat khusus kasus narkotika telah rampung dan kini berada di tangan pihak kedamangan, Selasa (25/11/2025).

“Kami berharap usulan ini cepat ditanggapi, sehingga pihak Kedamangan mengeluarkan aturan adat berupa sanksi tegas terhadap siapapun yang terkait dengan peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Ririen Binti, didampingi jajaran pengurus GDAN: Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Andreas Junaedy, dan Sumiharja.

Di barisan pendukung usulan paling keras berdiri Andreas Junaedy, salah satu pendiri GDAN sekaligus Sekretaris Biro Pencegahan Narkoba dan Terorisme Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Andreas lantang menyebut bahwa usulan pengusiran bukan teori kosong, bahkan sudah diarahkan untuk figur tertentu yang selama ini disebut-sebut masyarakat. Ia menyoroti Saleh, sosok yang kerap disebut warga sebagai pengendali narkoba di kawasan Ponton, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

“Sanksi tegas berupa pengusiran bisa dilakukan terhadap S, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan masyarakat Dayak, dari perbuatannya sebagai gembong narkoba,” ujarnya.
Pernyataan keras, butuh keberanian, dan Andreas maju paling depan.

Sementara itu, Wawan Embang, Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng yang menerima dokumen usulan GDAN, merespon dengan sikap terbuka.

“Kami sangat mendukung gerakan ini karena menyangkut masa depan bangsa. Kami siap mengawal dan menyusun regulasi sanksi adat terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Wawan Embang.

Ia meluruskan fokus utama sanksi adat: para pengendali, bandar, dan gembong narkoba. Bukan pemakai.
“Pemakai bisa dikategorikan sebagai korban,” tutupnya sekaligus mengirim pesan bahwa adat tidak sekadar menghukum, tapi juga memulihkan.

Dengan dokumen resmi sudah di meja kedamangan, kini bola ada di ranah lembaga adat Dayak. Jika aturan ini benar-benar disahkan, Kalimantan Tengah bisa jadi provinsi pertama yang menempatkan gembong narkoba berhadapan langsung dengan sanksi adat paling keras: terusir dari tanah yang mereka nodai. Tinggal satu pertanyaan yang menggantung di udara Tambun Bungai apakah para pelaku siap menghadapi adat yang mulai bangkit.// (Polin - Dodi AQA).

Editor. : Biantoro.