Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
163 liter miras tradisional jenis sopi ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD) di pelabuhan slamat Riyadi Ambon. (Foto Bidhumas Polda Maluku)

Spektroom - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (6/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama personel Polsek KPYS Ambon ini kembali berhasil menemukan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di atas KM Cantika Lestari 77B.

Sebanyak kurang lebih 163 liter miras tradisional jenis sopi tersebut ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD).

"Tadi malam personel Ditresnarkoba bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kembali mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, razia miras ilegal kerap dilaksanakan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"KRYD yang dilakukan khususnya pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal sering kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," jelasnya.

Ratusan sopi yang ditemukan dalam kegiatan tersebut di isi di dalam wadah jerigen dan botol bekas air mineral. Wadah penampungan ini kemudian dikemas dalam berbagai bentuk diduga untuk mengelabui petugas.

"Ratusan sopi yang ditemukan tersebut saat ini telah diamankan di Markas Polsek KPYS Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Polda Maluku menghimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing.

"Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi denda hingga sampai dengan Rp10 juta.

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. (EM)

Berita terkait

Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis, Bupati Kasmarni: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Gotong Royong

Bengkalis-Spektroom : Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyerahkan bantuan paket sembako kepada kaum dhuafa di Lapangan, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, Senin malam, 16 Maret 2026. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan usai kegiatan pembukaan Lampu Colok Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Dusun Kampung Parit, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Sebanyak 50 paket sembako disalurkan kepada

Salman Nurmin, Rafles
KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi

KPK Ingatkan Pejabat di Siak: Jaga Integritas, Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026). Kegiatan

Salman Nurmin