Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
163 liter miras tradisional jenis sopi ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD) di pelabuhan slamat Riyadi Ambon. (Foto Bidhumas Polda Maluku)

Spektroom - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (6/2/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama personel Polsek KPYS Ambon ini kembali berhasil menemukan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di atas KM Cantika Lestari 77B.

Sebanyak kurang lebih 163 liter miras tradisional jenis sopi tersebut ditemukan di atas kapal cepat Cantika Lestari 77B yang berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD).

"Tadi malam personel Ditresnarkoba bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kembali mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, razia miras ilegal kerap dilaksanakan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"KRYD yang dilakukan khususnya pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal sering kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," jelasnya.

Ratusan sopi yang ditemukan dalam kegiatan tersebut di isi di dalam wadah jerigen dan botol bekas air mineral. Wadah penampungan ini kemudian dikemas dalam berbagai bentuk diduga untuk mengelabui petugas.

"Ratusan sopi yang ditemukan tersebut saat ini telah diamankan di Markas Polsek KPYS Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Polda Maluku menghimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing.

"Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi denda hingga sampai dengan Rp10 juta.

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. (EM)

Berita terkait

IPB University Kirim Tim Ekspedisi Patriot 2026 ke Sijunjung, Dampingi Hilirisasi Sawit di Kawasan

IPB University Kirim Tim Ekspedisi Patriot 2026 ke Sijunjung, Dampingi Hilirisasi Sawit di Kawasan

Sijunjung–Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat, menyambut sekaligus melepas keberangkatan Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 dari IPB University yang menjalankan program pengabdian masyarakat selama empat bulan di Kawasan Transmigrasi Muara Takung, Kecamatan Kamang Baru. Prosesi penyambutan dan pelepasan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (3/

Riswan Idris, Bian Pamungkas
Perkuat Sinergi Keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Operasional JPL 707 Sentolo–Rewulu

Perkuat Sinergi Keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Operasional JPL 707 Sentolo–Rewulu

Bantul – Spektroom : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sedayu mengoperasikan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 707 di petak jalan rel Sentolo (STL)–Rewulu (RWL), Senin (3/8/2026). Peresmian tersebut menjadi wujud sinergi

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Baru KIP 2026-2030, Meutya Hafid Targetkan Indeks Keterbukaan Tembus 75

Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Baru KIP 2026-2030, Meutya Hafid Targetkan Indeks Keterbukaan Tembus 75

Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Dalam sambutannya, Meutya menegaskan penguatan keterbukaan informasi publik menjadi semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Rafles
ссс