Gubernur Lampung Ajukan Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Ajukan Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
Foto Diskominfotik Lampung

Spektroom - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam Rangka Penarikan 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan  1 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., Rabu (8/10/2025).


Rapat Paripurna juga membahas tiga agenda, yakni penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Hanifal - Ketua Bapemperda DPRD Lampung (Foto Diskominfotik Lampung).

"Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif," kata Hanifal.

Bapemperda mengajukan penarikan empat Raperda, yaitu Raperda Rencana Pembaingunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Hanifal menjelaskan bahwa penarikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

"Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung," ujar Budhi.

Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sampaikan 3 Raperda 

Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, diagenda berikutnya menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. 

Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.

Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

"Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas," ucap Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung(@Ng).

Berita terkait

Sekjen DNIKS Minta Pengurus LKKS Kalsel Bersinergi Dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Sekjen DNIKS Minta Pengurus LKKS Kalsel Bersinergi Dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Junaidi, Agung Yunianto Sekjen Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) Sudarto. Spektroom - Pengukuhan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2030 Oleh Gubernur Kalimantan Selatan, diwakili HM Muslim SPd MKes selaku Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalimantan Selatan, Rabu (8/10/

Junaidi
Golkar Desak Pemkot Batu Bangkit dari Krisis Fiskal: Wajib Kreatif Dongkrak PAD Pasca Dana Transfer Turun Rp168 Miliar

Golkar Desak Pemkot Batu Bangkit dari Krisis Fiskal: Wajib Kreatif Dongkrak PAD Pasca Dana Transfer Turun Rp168 Miliar

Batu | Serulingmedia.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menegaskan pentingnya Pemerintah Kota Batu untuk lebih kreatif dan inovatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp168,88 miliar untuk tahun anggaran 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Didik dalam Rapat

Buang Supeno
Sekolah Rakyat Dibangun di Dharmasraya, Nilai Proyek Capai Rp200 Miliar

Sekolah Rakyat Dibangun di Dharmasraya, Nilai Proyek Capai Rp200 Miliar

Spektroom - Usulan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk pendirian Sekolah Rakyat (SR) akhirnya disetujui Kementerian Sosial RI. Pembangunan sekolah dengan nilai proyek lebih dari Rp200 miliar itu menjadi bagian dari program nasional peningkatan akses pendidikan. Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy,

Diah Utami, Rafles