Gubernur Lampung dan Kepala BPN Tanda Tangani NPHD

Spektroom - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid.
"Kunjungan Pak Nusron Wahid di Lampung, salah satunya untuk membahas penataan pemanfaatan tanah/lahan untuk kepentingan masyarakat Lampung." ujar Gubernur saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan Rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.
la menyampaikan, secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertipikat, hanya 21,5 persen.
Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun.
"Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun." ujar Nusron.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah. Hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.
"Adapun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar /16.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf." ujar Hasan Basri merinci.
Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, Sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat tanah wakaf untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro
Selanjutnya Sertipikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, Sertipikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Mesuji. (@Ng).