Gubernur Mirza Siang Nanti Akan Sampaikan LKPD Tahun 2025 & Wagub Jihan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung
Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal , Senin, 30 Maret 2026, pukul 13.30 WIB dijadwalkan akan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Dari penelusuran Spektroom diketahui penyerahan LKPD ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan LKPD tahun 2025 disusun dengan maksimal dan berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan serta didukung dengan penguatan sistem informasi.
Hal Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat maupun BPK.
Mengacu pada Agenda Gubernur Lampung, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, akan dihadiri oleh, Sekretaris Daerah, Inspektur Pit. Kepala BPKAD Provinsi Lampung.

Agenda berikutnya pada Pukul 14.00 WIB, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II, dalam rangka Laporan Panitia Khusus Pembahasan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Atas :
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah dalam Mendukung Ketahanan Pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi Terkait Lainnya TA. 2023 s.d Semester I TA. 2025 di Bandar Lampung.
2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada PT. Lampung jasa Utama (Perseroda) dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkak Lainnya di Bandar Lampung
3. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Kegiatan ini akan berlangsung di Ruang Rapat paripurna DPRD Lampung, Di Bandarlampung.
Dijadwalkan hadir mendampingi Wagub Jihan para staf ahli Gubernur, Para Asisten serta Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan kerja Provinsi Lampung serta Kepala Biro dilingkungan Sekretariat Daerah provinsi Lampung.(@Ng).