Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Segera Siapkan Lahan Huntara
Spektroom - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meminta Bupati dan Wali kota di daerah terdampak bencana agar segera menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat korban bencana.
Gubernur menegaskan, pembangunan huntara merupakan kebutuhan mendesak agar warga terdampak dapat segera tinggal di tempat yang lebih layak dan aman, sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Pembangunan huntara harus dipercepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi. Saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya, tentu dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana,” ujar Mahyeldi.
Ia mengatakan, pembiayaan pembangunan huntara sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui BNPB, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada fasilitasi data rumah terdampak serta pembebasan dan kesiapan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno, dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan huntara di Asam Pulau, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (13/12/2025).
Gubernur mengungkapkan, hingga kini baru empat daerah yang telah melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Limapuluh Kota, dan Padang Pariaman.
“Baru empat daerah yang menyampaikan kesiapan lahannya. Diharapkan daerah lain segera menyusul, agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak,” ungkap Mahyeldi.
Selain penyediaan lahan, Gubernur juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Masa tanggap darurat sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung, langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Itu harapan kita bersama,” tuturnya.
Mahyeldi menjelaskan, terdapat dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat bencana. Pertama, skema Dana Tunggu Hunian (DTH) diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan relokasi secara mandiri. Kedua, skema hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) diperuntukan bagi relokasi yang difasilitasi pemerintah.
“Seluruh pembiayaan kedua skema tersebut ditanggung BNPB. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan memastikan data masyarakat terdampak benar-benar valid,” pungkas Mahyeldi.