Perhubungan
Tertibkan Angkutan, Bus AKDP Padang Wajib Masuk Terminal Anak Air
Padang-Spektroom : Seluruh angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di Kota Padang wajib masuk Terminal Regional Tipe A Anak Air mulai 2 November 2026. Kewajiban berlaku setiap hari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat Deddy Gusman mengatakan, kebijakan