Tertibkan Angkutan, Bus AKDP Padang Wajib Masuk Terminal Anak Air
Padang-Spektroom : Seluruh angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di Kota Padang wajib masuk Terminal Regional Tipe A Anak Air mulai 2 November 2026. Kewajiban berlaku setiap hari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat Deddy Gusman mengatakan, kebijakan ini disepakati bersama pemangku kepentingan perhubungan, Organda Sumbar, dan operator angkutan. Tujuannya untuk mengoptimalkan fungsi terminal dan menertibkan operasional transportasi darat.
"Langkah ini untuk menertibkan operasional transportasi darat di Kota Padang. Kemudian untuk mengurangi kemacetan di jalan protokol akibat bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan di tepi jalan," ujar Deddy, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan terminal akan difungsikan sebagai simpul pertemuan antara bus Trans Padang, AKDP, dan antar kota antar provinsi (AKAP). Untuk mendukung kebijakan, telah ditata rute masuk dan keluar AKDP.
Rute masuk melalui Simpang Duku (Fly Over) menuju Bypass Anak Air dan masuk terminal. Rute keluar dari terminal menuju Jalan Adinegoro ke Simpang Kalumpang dan putar balik arah Lubuk Buaya melewati Simpang Duku.
"Sebagai dukungan telah dipasang 25 rambu lalu lintas. Di area terminal juga telah disediakan jalur khusus AKDP serta lokasi parkir," ujarnya.
Sebagai insentif, BPTD memberikan loket layanan penumpang gratis selama enam bulan bagi perusahaan otobus (PO) AKDP, sehingga tidak perlu menyewa tempat di luar terminal.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani menambahkan, pengawasan akan dilakukan petugas gabungan dari Dishub Kota Padang, Dishub Sumbar, dan BPTD di sejumlah titik seperti Simpang Kalumpang, Simpang Bypass Anak Air, dan kawasan Universitas Negeri Padang.
"Petugas gabungan akan mengawasi dan menertibkan jika masih ada angkutan AKDP yang membandel ngetem," katanya.
Penataan difokuskan untuk 13 PO AKDP dari kawasan utara Sumbar dan akan diuji coba selama satu bulan dengan evaluasi berkala.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Sani menegaskan patroli travel liar akan digencarkan bersama Denpom dan Kepolisian agar angkutan resmi tidak dirugikan.