Gus Yaqut Ditahan, KPK Pastikan Perkara Kuota Haji segera ke Pengadilan

Gus Yaqut Ditahan, KPK Pastikan Perkara Kuota Haji segera ke Pengadilan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK, Kamis (12/3/2026) (Dok KPK)

Jakarta -Spektroom : Selesai diperiksa setelah adzan magrib pukul 18.45 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026:)

KPK menahan Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan KPK usai Yaqut kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditolaknya praperadilan YCQ , kami segera menyelesaikan perkara kuota haji ini dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (12/3/2026)

Sementara itu, di tengah pengawalan ketat petugas, Gus Yaqut mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kebijakan yang kini dipermasalahkan penyidik.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.

Berita terkait

Kakanwil Kemenag Beserta Pemuka Agama Islam di Maluku Gelar Deklarasi Malam Takbiran Aman dan Penuh Khidmat

Kakanwil Kemenag Beserta Pemuka Agama Islam di Maluku Gelar Deklarasi Malam Takbiran Aman dan Penuh Khidmat

Ambon-Spektroom : Kegiatan Deklarasi menjelang perayaan malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Ambon, Kamis (12/3/2026). berlangsung di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Ambon. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat di Provinsi Maluku. Turut

Eva Moenandar, Rafles