Gus Yaqut Tempuh Upaya Hukum Pasca Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Spektroom - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas melalui Kuasa Hukumnya Mellisa Anggraini menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Menurutnya klienya telah kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan korupsi haji 2024. Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut pada 1 September dan 16 Desember 2025.
"Gus Yaqut sebagai warga negara memiliki hak konstitusional untuk membela diri. Upaya hukum akan ditempuh bagi kliennya sesuai ketentuan yang berlaku".ujarnya, Jumat (9/1/2026).
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz staf khususnya tersangka kasus kuota haji 2024.
"Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, penahanan kedua tersagka belum dilakukan karena proses penyidikan terus berjalan.
Kasus dugaan korupsi haji ditangani KPK setelah menerima berbagai laporan dari sejumlah ormas.
Berdasarkan penyidikan KPK, terjadi jual beli kuota haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama dengan Biro Penyelenggara Haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada saat itu KPK juga menetapkan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.