Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung, Marindo Kurniawan Sampaikan Pendapat Kepala Daerah

Spektroom - Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan dijadwalkan menghadiri dan menyampaikan pendapat kepala daerah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat 1 dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pombicaraan Tingkat 1 dalam rangka Pemandangan Umum dari FraksiFraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari Agenda Gubernur Lampung yang di tandatangani Kepala Bagian Protokol Indra Sanjaya diketahui, Marindo Kurniawan juga akan menyampaikan Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025) Pukul 10.00 WIB.
Sambutan Gubernur juga akan disampaikan Sekdaprov Mariindo Kurniawan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya, digelarnya rapat paripurna DPRD Lampung dengan tiga agenda yang terkait raperda ditetapkan melalui surat Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar nomor: 000.1.5/1358/III.01/10/2025, tanggal 7 Oktober 2025.
Ditahun 2025 ini DPRD Lampung membahas 16 Raperda terdiri dari delapan atas prakarsa DPRD, dan delapan lainnya prakarsa Pemprov Lampung.
Adapun Raperda tersebut masing-masing,
A. Prakarsa DPRD Lampung:
1. Pertumbuhan Ekonomi Biru.
2. Perubahan Atas Perda Nomor: 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
3. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung.
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Lampung.
5. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung.
6. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
8. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
B. Prakarsa Pemprov Lampung:
1. Perubahan Perda Nomor: 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.
2. Perubahan Atas Perda Nomor: 07 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja.
3. Perubahan Perda Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
4. Pencabutan Perda Nomor: 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah. Luncuran tahun 2019.
6. Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.
7. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung Tahun 2025-2029. (@Ng).