Hak dan Kewajiban Yang Sama Diperoleh Penyandang Disabilitas Dalam Aspek Kehidupan

Penyandang Disabilitas memiliki Hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil di Perusahaan. #KalselHariIni #PenyandangDisabilitas #HakDanKewajibanSama

Hak dan Kewajiban Yang Sama Diperoleh Penyandang Disabilitas Dalam Aspek Kehidupan
Aktifitas Selamat dalam menggaungkan Hak dan Kewajiban yang sama terhadap Penyandang Disabilitas

Reporter : Junaidi

Editor : Agung Yunianto

Banjarmasin, Penyandang Disabilitas memiliki Hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil di Perusahaan. Hak-hak ini diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selamat Riadi,S.Sos.M.AP, Praktisi Sosial Kalsel mengatakan, Perusahaan wajib memberikan perlindungan dan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas, serta kesempatan yang sama dalam hal pengembangan karir dan upah.

"Penyandang Disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Swasta tanpa diskriminasi," ujar Selamat, dalam Dialog Interaktif di Pro.1 RRI Banjarmasin, Minggu malam (27/7/2025).

Dikatakan, Penyandang Disabilitas juga berhak mendapatkan upah yang sama dengan Pekerja Non-Disabilitas untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Selain itu, Perusahaan wajib memberikan akomodasi yang layak bagi Pekerja Disabilitas untuk dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan jenjang karir di Perusahaan
dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi di tempat kerja.

Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang sama dengan Pekerja Non-Disabilitas, seperti Jaminan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua.

Selamat yang juga Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan, Perusahaan tidak boleh mendiskriminasi Penyandang Disabilitas dalam proses rekrutmen.

Perusahaan harus menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi Penyandang Disabilitas untuk dapat bekerja dan beraktivitas di tempat kerja.

Perusahaan harus memberikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kompetensi Mereka.

"Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, diharapkan Perusahaan dapat lebih memperhatikan dan memenuhi hak-hak mereka dalam bekerja," tegas Selamat.

Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi dalam pembangunan.

Berita terkait

Pembangunan Infrastruktur Hijau di Landak, Menuju Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan

Pembangunan Infrastruktur Hijau di Landak, Menuju Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Landak menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui langkah nyata, bukan sekadar wacana atau pencitraan semata. Hal ini tampak dari pelaksanaan Sosialisasi Pembangunan Infrastruktur Hijau Tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di

Apolonius welly