Hari Pertama Bulan Puasa Polres Sumenep Sidak Petasan di Toko Penjual Kembang Api

Hari Pertama Bulan Puasa Polres Sumenep Sidak Petasan di Toko Penjual Kembang Api
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto Sidak ke salah satu Toko Penjual Petasan di Sumenep. (Foto: Polres Sumenep)

Spektroom – Polres Sumenep melakukan sidak petasan terhadap penjual kembang api saat bulan ramadhan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K bersama Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Humas.

Petasan dengan daya ledak tinggi kadangkala cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan Ibadah ramadhan dan waktu istirahat. Untuk itu Kapolres Sumenep mendatangi toko Bintang Plastik II penjual kembang api.

Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Keris saat Ramadhan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi, ” tegas Kapolres kepada Spektroom, Kamis (19/2/2026).

Penjelasan Kapolres kepada Media

Menurut AKBP Anang, pihaknya sudah melakukan imbauan- imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mercon dan hal-hal membahayakan lainnya.

Selain membahayakan, lanjut AKBP Anang juga mengganggu ibadah dan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

AKBP Anang menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan untuk toko yang memang resmi menjual, diperbolehkan menjual dengan izinnya, kita cek apakah sesuai dengan izin maupun barang-barang yang di jual tersebut sesuai dengan apa yang menjadi list atau barang yang sudah diizinkan dari produsennya.

Kapolres dan Jajarannya mendatangi Toko Penjual Petasan

Untuk Sumenep, toko yang memiliki izin hanya satu ya, toko Bintang Plastik II ini saja. Jadi kita lakukan pengecekan di toko Bintang Plastik II Sumenep untuk mengecek langsung apakah barang-barang yang tersedia itu, sesuai dengan list yang ada, atau over daripada sesuai list yang ada.

AKBP Anang menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual mercon. Oleh karena itu, seluruh pedagang kembang api diminta untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep dan jajaran kami, dari wilayah Polsek maupun dari jajaran Intelijen terus memantau, memonitor terkait kembang api dan mercon. (LTF).

Foto: Dokumen Polres Sumenep

Berita terkait

IAKN Ambon Siap Bertransformasi Jadi Universitas, Rektor Target Izin Presiden Terbit Maret 2026

IAKN Ambon Siap Bertransformasi Jadi Universitas, Rektor Target Izin Presiden Terbit Maret 2026

Spektroom – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon kini tinggal selangkah menuju perubahan status menjadi universitas. Rektor IAKN Ambon Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru memastikan seluruh persyaratan administratif dan akademik telah dipenuhi. Pihak kampus menargetkan izin prinsip dari Presiden dapat terbit pada Maret 2026. “Kami sementara menunggu grand desain dari Kementerian

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan  Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkah-langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan. Pelaksana

Junaidi