Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan  Penagihan Serentak: 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat paksa dari DJP Kalselteng.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Junaidi, Agung Yunianto

Spektroom – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkah-langkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Tri Wibowo mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan total tunggakan Rp47.819.174.302,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran.
KPP di wilayah Kalimantan Selatan secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).

"Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa," kata Triwibowo, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190,- (delapan belas miliar lima puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah). Secara rinci, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi
kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan sebelum menempuh
langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Anton
mengimbau agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu
sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Peningkatan
kepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung
pembangunan nasional.*****

Berita terkait

Rapat Paripurna DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungan Jawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungan Jawaban APBD 2025

Teluk Kuantan-Spektroom : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (31/7/

Salman Nurmin, Rafles
Balutan Merah Putih Percantik Jembatan Saballang, Prajurit Kodim 1425/Jeneponto dan Warga Jaga Kualitas Pembangunan

Balutan Merah Putih Percantik Jembatan Saballang, Prajurit Kodim 1425/Jeneponto dan Warga Jaga Kualitas Pembangunan

Jeneponto –Spektroom : Warna merah dan putih mulai menghiasi Jembatan Gantung Sungai Saballang yang menghubungkan Kelurahan Benteng dan Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, wilayah teritorial Kodim 1425/Jeneponto. Dengan penuh ketelitian, prajurit TNI bersama masyarakat bergotong royong melaksanakan pengecatan pada sejumlah titik konstruksi jembatan sebagai upaya menjaga kualitas pembangunan yang terus berjalan.

Yahya Patta, Rafles
Mahasiswa UMI Makassar Berhasil Temukan Model Variational Autoencoder untuk Deteksi Wajah Daftar Pencarian Orang

Mahasiswa UMI Makassar Berhasil Temukan Model Variational Autoencoder untuk Deteksi Wajah Daftar Pencarian Orang

Makasar-Spektroom : Mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia berhasil mencatatkan prestasi gemilang di bidang teknologi kecerdasan buatan pada tahun 2026. Melalui proyek inovasi karsa cipta bernama DISGUISE-ID, mereka sukses merancang dan menguji model algoritma mutakhir yang mampu mengidentifikasi wajah Daftar Pencarian Orang dengan tingkat akurasi rekonstruksi yang sangat tinggi, yakni mencapai 94,

Yahya Patta, Rafles
ссс