Harmonisasi Peraturan UU Terkait Transaksi Elektronik Kejahatan Siber Tidak Tumpang Tindih Antara Norma dan Multitafsir.

Harmonisasi Peraturan UU Terkait Transaksi Elektronik Kejahatan Siber Tidak Tumpang Tindih Antara Norma dan Multitafsir.
Sukirno Datau saat menerima tanda Lulus Doktor Ilmu Hukum dari Ketua Sidang Rektor umi makassar Prof Dr.H.Hambali Thalib SH MH ( spektroom/ Yahya Patta )

Makassar- Spektroom : Menghadapi tantangan era digital,negara telah merespons kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap data pribadi dengan mengesahkan Undang- Undang no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi UU PDP. Undang-Undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur hak- hak subyek data,kewajiban pengendali dan prosesor data,serta sanksi atas pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.

Hal ini di ungkapkan Promovendus Sukirno Datau dalam Disertasinya tentang Esensi Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam transaksi elektronik di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,saat mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana,pada Program Pasca Sarjana PPs Umi makassar,Senin (6 Juli 2026) di kampus PPs umi urip sumoharjo makasar.

Pada gelar uji kompetensi yang dipimpin Rektor umi makassar Prof Dr H.Hambali Thalib SH.MH dengan Penyanggah diantaranya Prof Dr
HM.Kamal Hijaz SH.MH., Prof Dr.Hj.Mulyati Pawennei dan Prof Dr.Nurul Qamar. SH.MH.,Promovendus Sukirno Datau mengungkapkan, Undang- Undang PDP Juga memperkenalkan prinsip- prinsip internasional yang di adopsi dari praktik terbaik,seperti lawful basis,data minimization,purpose limitation dan accuntability,menjadikannya sebagai titik awal penting dalam perlindungan data di indonesia.

Lebih jauh Sukirno Datau menambahkan perlindungan hukum data pribadi dalam transaksi elektronik pada hakekatnya merupakan perwujudan perlindungan yang bersifat preventif dan refresif ,dimana perlindungan refressif melalui instrumen hukum pidana menjadi dimensi yang paling fundamental dalam memberikan jaminan hak- hak subyek data pribadi.

Meski demikian ,jelas Sukirno esensi perlindungan hukum tersebut belum terwujud secara optimal di wilayah hukum Polda Sulsel,karena norma pidana yang berlaku belum sepenuhnya mampu.mewujudkan nilai keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban pelanggaran data pribadi dalam transaksi elektronik


Oleh karenanya Sukirno menyarankan Pemerintah perlu melakukan penguatan implementasi UU no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi,hususnya melalui penyusunan peraturan pelaksana yang lebih tehnis dan operasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam praktik,termasuk harmonisasi regulasi antara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan transaksi elektronik,perlindungan konsumen dan kejahatan siber,untuk menghindari tumpang tindih norma dan multitafsir dalam penerapannya.

Berita terkait

OJK Tutup SYAFIF Banjarmasin, Inklusi Keuangan Syariah Tembus Rp2,71 Triliun

OJK Tutup SYAFIF Banjarmasin, Inklusi Keuangan Syariah Tembus Rp2,71 Triliun

Banjarmasin-Spektroom : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan bersama para pemangku kepentingan resmi menutup rangkaian Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Banjarmasin. Kegiatan ini mencatat capaian signifikan dengan nilai inklusi keuangan syariah sementara mencapai Rp2,71 triliun, sekaligus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Kalimantan Selatan. Selama

Junaidi, Buang Supeno