Herman Deru: Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2027 Fokus pada infrastruktur, pendidikan dan Belanja Pegawai
Palembang - Spektroom: Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027, hendaknya dilakukan bukan hanya sebagai rutinitas musyawarah saja, namun menekankan pada rencana kerja sebagai dasar untuk mengimplementasikan aksi kerja nyata yang didasari perencanaan yang baik.
Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2027 disusun lebih tajam, difokuskan pada infrastruktur, pendidikan, dan belanja pegawai.
Hal itu dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru saat membuka Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2027, di Palembang, Selasa (14/4/2026).
Gubernur Herman Deru menyatakan sesuai instruksi Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mewajibkan di tahun 2027, maksimum belanja pegawai di Daerah adalah 30%, namun belanja pegawai untuk tahun 2026 tidak satupun Provinsi yang bisa mencapai maksimum diangka tersebut, hanya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saja.
"Artinya inovasi dan improve-nya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini cukup lumayan baik, sehingga belanja pegawai kabupaten/kota bisa melambung di atas 30 persen, ada yang mencapai 50 bahkan hampir mendekati 60%" tandas Herman Deru
Hal itu menurut Herman Deru bukan kepala daerahnya yang memperbesar belanja pegawai, tapi induknya (Pemprov) yang menurunkkan belanja pegawainya naik, karena APBD secara menyeluruh turun, akibatnya angka belanja pegawai menjadi tinggi.
Sementara ditempat yang sama Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bapak Pernas disampaikan
Staf ahli Menteri Bidang Pemerataan Pembangunan Regional, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Tri Dewi Virgianti menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal keempat tahun 2025 mencapai 5,39, lebih tinggi dari perkiraan beberapa lembaga internasional lain
Namun ternyata, perkembangan geopolitik dalam beberapa tahun terakhir memang sangat mengkhawatirkan dan sejak Februari, terjadi perang, tentu saja ini akan terus diperhatikan dan terus akan antisipasi dalam bulan-bulan kedepan, untuk mempersiapkan tahun 2027 dengan lebih baik.
"Ditengah tantangan tersebut Bappenas sudah menyusun RPJPN yang mencanangkan Indonesia emas 2045, jadi saat ini kita sudah terjebak di negara menengah selama lebih dari 30 tahun dan itu sudah cukup lama terlalu lama bahkan mungkin untuk satu negara" terang Tri Dewi Virgianti.
Diakuinya, hal itu adalah fenomena yang umum terjadi berbagai negara banyak yang terjebak di Negara menengah tidak bisa bergerak menjadi negara maju
Dalam RPJPN telah dicanangkan Indonesia harus menjadi negara maju di tahun 2035 dan ini tidak bisa tumbuh seperti kemarin 5% di bawah 6%, namun harus tumbuh lebih dari 6% bahkan bahkan mungkin 7% rata-rata hingga 2045.
Untuk itulah, lanjut Dewi Virgianti, pemerintahan saat ini bahkan mencanangkan lebih tinggi, Presiden sudah memberikan amanat untuk tumbuh 8% di akhir periode 2029, dan saat ini Bappenas sudah melakukan penyusunan rancangan awal RKP 2027 dalam satu kerangka perencanaan nasional yang saling terhubung.
Disamping juga menargetkan akselerasi ditahun ketiga periode pemerintahan Prabowo - Gibran harus lebih cepat.
"Nah untuk akselerasi ini kita menargetkan akan tumbuh 6,3 sampai 7,5 persen secara nasional di tahun 2027. Untuk tahun 2026 ini kita targetkan tumbuh sekitar 6 persen. Jadi 5,5 sampai 6 persen artinya ada peningkatan secara bertahap" tambah dia lagi.
Diketahui rancangan awal tema RKP 2027 adalah akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui yang pertama, adalah produktivitas investasi dan industri, jadi ini yang mungkin perlu nanti di selaraskan bersama dalam Musrenbang Provinsi Sumsel.
Sementara menurut Pelaksana tugas Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Dodi Eko Prasetyo, Musrembang ini merupakan forum strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah yang partisipatif, integratif, dan selaras dengan prioritas nasional sekaligus menjadi momentum konsolidasi pembangunan antara pemerintah provinsi Pusat dan Kabupaten Kota.
Pelaksanaan musrembang RKPD 2026 ini tentunya merupakan amanat dari berbagai peraturan, seperti Undang-Undang 25 tahun 2004, Undang-Undang 23 tahun 2014, serta Permendagri 86 tahun 2017, dimana musrembang bertujuan untuk menyepakati berbagai prioritas pembangunan, menyelaraskan dengan agenda nasional, serta memastikan keterpaduan antar wilayah.
"Dalam rangka penyusunan RKPD ini juga telah dilaksanakan serangkaian tahapan teknokratis maupun partisipatif, mulai dari pelaksanaan forum konsultasi publik RKPD Sumatera Selatan, Sinkronisasi perencanaan nasional provinsi melalui rapat kortek Renbangnas, sinkronisasi perencanaan provinsi dan kabupaten kota, melalui berbagai pelaksanaan musrenbang kabupaten kotavdi Sumatra Selatan" tutup dia.(@Ng).