Iklan Rokok Ilegal Kepung Sekolah di Jakarta, Pemprov DKI Kejar Finalisasi Pergub KTR

Iklan Rokok Ilegal Kepung Sekolah di Jakarta, Pemprov DKI Kejar Finalisasi Pergub KTR
Saresehan Kesehatan IYCTC (Foto Humas IYCTC).

Jakarta - Spektroom : Hanya beberapa hari pasca Kota Jakarta merayakan ulang tahunnya yang ke-499, justru menghadapi fakta memprihatinkan terkait perlindungan hak hidup sehat anak-anaknya. Indonesian

Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda merilis temuan spasial terbaru yang mengungkap bahwa 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta dipasang di dalam radius 500 meter dari sekolah.

Kondisi darurat ini secara masif mengepung jalur aktivitas harian pelajar di wilayah Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing, sekaligus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota.

Peneliti IYCTC Nalsali Ginting memaparkan pemetaan sebanyak 315 titik iklan rokok pada tiga kecamatan padat penduduk, yaitu Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing.

“Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung, toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk dan stiker, yang sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka” tegas Nalsali, pada Saresehan Kesehatan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Seperti ditulis IYCTC dalam rilisnya yang diterima Spektroom, menurut hasil analisisnya, paparan paling masif terjadi pada kelompok usia paling rentan, yaitu siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak.

Kecamatan Matraman menjadi wilayah tingkat pelanggaran terpadat dengan 116 iklan (seluruhnya berada dibawah radius 500 meter dari sekolah) yang mengepung 109 sekolah, atau setara dengan kerapatan 24 iklan per km persegi.

Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan yang mengepung 104 sekolah, dan di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, dengan 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.

Kondisi ini diperparah oleh isi visual iklan rokok luar ruang yang dinilai sangat agresif membidik minat kelompok remaja.

“Sebanyak 61,8% dari total iklan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp20.000, 44,1% menonjolkan varian rasa buah-buah yang manis, dan 40,2% menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak secara instan,” tambah Nalsali.

Menyikapi tantangan implementasi ini, Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengingatkan bahwa Jakarta sebenarnya adalah inisiator historis yang menginspirasi wilayah lain terkait KTR, dimulai dari dimasukkannya isu rokok dalam regulasi pencemaran udara daerah.

“Meskipun proses perumusan Perda KTR DKI ini sangat panjang, jangan sampai hanya bersandar pada hukum tertulis, melainkan membangun sistem pengawasan yang aktif di lapangan.” tambahnya.

Masalah ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, yang mengusulkan agar larangan tidak hanya menyasar iklan, melainkan juga menyentuh penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah.

“Anak muda kita saat ini terlalu sering terpapar promosi rokok karena intensitas tinggi dalam bermain gadget. Penguatan larangan iklan rokok dimedia sosial tidak kalah penting, lengkap dengan sanksi tegas hingga Rp100 juta untuk meredam pelanggaran,” ujar Francine.

Dia juga menekankan agar rokok dilarang keras dijual secara ketengan agar anak sekolah tidak mudah membelinya dengan uang saku terbatas.

“Kami meminta peran Satpol PP sebagai penegak perda diperkuat secara signifikan agar operasi penertiban berjalan optimal di lapangan,” tegasnya.

Merespon berbagai desakan tersebut, Intan, Perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan komitmen Pemprov untuk segera menyelesaikan aturan teknis demi menghentikan eksploitasi perikanan produk tembakau.

Pihaknya mengonfirmasi bahwa draf Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana teknis dari Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam tahap pemantapan akhir dan ditargetkan finalisasi pada minggu depan.

"Data kami mencatat 36% siswa SMP dan SMA di Jakarta sudah pernah mencoba merokok, dengan usia inisiasi paling muda dimulai dari umur 7 tahun. Melalui Pergub KTR ini, kami mengunci segala kemungkinan celah industri rokok dalam mempromosikan produknya" pungkasnya.(@Ng).

Berita terkait

‎Dorong Regenerasi Wasit, PB Perkemi Selenggarakan Berbagai Kejuaraan Kempo

‎Dorong Regenerasi Wasit, PB Perkemi Selenggarakan Berbagai Kejuaraan Kempo

Sawahlunto-Spektroom : Pengurus Besar Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PB PERKEMI) secara aktif memperkuat regenerasi wasit melalui penyelenggaraan berbagai kejuaraan kempo secara berkala, baik kejuaraan rutin maupun yang tidak tetap, berskala wilayah maupun nasional. ‎ ‎Pola ini mengintegrasikan antara kompetisi atlet (kenshi) dan praktik langsung bagi para wasit muda untuk meningkatkan jam terbang,

Diah Utami, Rafles
Diskominfoss Kuansing Bentuk Relawan Air Untuk Kelancaran Pawai Ta'aruf Kafilah MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan

Diskominfoss Kuansing Bentuk Relawan Air Untuk Kelancaran Pawai Ta'aruf Kafilah MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan

Teluk Kuantan-Spektroom : Semangat gotong royong menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau ke-44 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kuansing yang membentuk relawan air untuk melayani para peserta pawai ta’aruf, Sabtu (27/6/2026) mendatang.

Salman Nurmin, Rafles