Indikator Keberhasilan Asset Recovery Dapat Dilihat Dari Peningkatan Kesra dan Terwujudnya Keadilan Sosial
Makassar-Spektroom : Kejahatan korupsi di Indonesia tidak hanya tercermin dari jumlah perkara dan pelaku yang di proses secara hukum namun juga dari besarnya dampak kerugian keuangan negara yang di timbulkannya.Hal tersebut dapat teihat dari laporan hasil pemantauan tren penindakan korupsi yang secara berkala di susun oleh Indonesian Corruption Watch ICW,dimana tahun 2020-2024 menunjukkan dinamika yang signikan.
Jumlah perkara dan tersangka mengalami peningkatan konsisten hingga puncaknya pada tahun 2023,kemudian menurun secara drastis tahun 2024.Penurunan ini tidak serta merta berkurangnya dampak korupsi,sebaliknya data menunjukkan paradoks penegakan hukum ,dimana jumlah kasus menurun tetapi potensi kerugian negara melonjak secara ekstrim.
Hal ini di ungkapkan Promovenda Auliah Andika Rukman dalam desertasinya tentang Esensi pengembalian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara pada tindak pidana korupsi dalam mewujudkan keadilan sosial ,ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor ilmu hukum konsentrasi hukum pidana pada Program Pascasarjana PPs umi makassar di kampus PPs umi urip sumaharjo Sabtu (7/3/2026)
Gelar uji kompetensi dilaksanakan dipimpin Direktur PPs umi makassar Prof Dr.H.La Ode Husen SH MHum ).
Menurut Auliah Andika Rukman dominasi perkara dengan konstruksi kerugian keuangan negara menunjukkan orientasi penegakan hukum korupsi masih sangat bertumpu pada pembuktian unsur delik dan pemidanaan pelaku,sementara pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset dan uang pengganti belum menjadi arus utama dalam praktek penegakan hukum.
Padahal besarnya potensi kerugian negara sebagai mana tercermin dalam data tahun 2024 menegaskan bahwa korupsi menimbulkan kerugian kolektif yang berdampak langsung pada kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Menyediakan layanan publik, serta menjamin kesejahteraan masyarakat,artinya menunjukkan ketimpangan antara intensitas penindakan dan efektifitas pemulihan keuangan negara.Karena itu Auliah Andika Rukman,yang berhasil meraih nilai Pujian , menyarankan diperlukan regulasi yang secara tegas menempatkan pemulihan hak sosial- ekonomi masyarakat sebagai korban kolektif dalam tindak pidana korupsi.
Dengan demikian indikator keberhasilan asset recovery tidak hanya pada besaran dana yang kembali ke kas negara tapi juga dampaknya terhadap peningkatan kesejshteraan rakyat dan terwujudnya keadilan sosial.