Trending

Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menkomdigi Meutya Hafid saat publikasi Permen Komdigi, di Jakarta. (Foto: Humas Komdigi)

Jakarta - Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menyatakan, penerbitan peraturan itu merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia mengakui, implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ungkapnya.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” jelas Meutya Hafid.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

Berita terkait

Maluku Raih Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025,  Lewerissa Persembahkan Penghargaan untuk Seluruh Rakyat dan Pemuda

Maluku Raih Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025, Lewerissa Persembahkan Penghargaan untuk Seluruh Rakyat dan Pemuda

Ambon-Spektroom: Provinsi Maluku kembali menunjukkan capaian positif dalam pembangunan kepemudaan di tingkat nasional. Prestasi tersebut diperoleh melalui peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2025, Maluku berhasil menempati posisi Terbaik Ketiga Nasional, sebuah prestasi yang mencerminkan kerja bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Penghargaan ini diterima Gubernur Maluku, Hendrik

Yantje Lekatompessy, Pelinus Latuheru
Lantik 73 Pejabat Pengawas, Bupati Banyuwangi Minta Pejabat Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Lantik 73 Pejabat Pengawas, Bupati Banyuwangi Minta Pejabat Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Banyuwangi-Spektroom :  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik 73 pejabat pengawas yang akan bertugas di kelurahan dan kecamatan, di Aula Rempeg Jogopati, Kamis malam (29/10/2026). Dalam sambutannya, Bupati Ipuk Fiestiandani meminta kepada seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Seperti melayani dengan ramah dan senyuman,

Julianto
Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP