Insentif ketua RT dan RW Diberlakukan Dengan Sistim Berbasis Kinerja

Insentif ketua RT dan  RW Diberlakukan Dengan Sistim Berbasis Kinerja
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat BPM Kota Makassar ( Foto : BPM Makasar)

Spektroom - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan insentif yang diterima Ketua RT dan RW tidak lagi bersifat seragam seperti tahun- tahun sebelumnya namun besaran insentif akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang mengacu pada indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar, Jumat (26/12/2025).

Skema insentif berbasis kinerja ini akan mulai diterapkan kepada seluruh Ketua RT dan RW yang dijadwalkan dilantik pada 29 Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, insentif dibagi ke dalam tiga rentang nilai berdasarkan tingkat capaian indikator kinerja.

Rentang pertama berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

Rentang kedua sebesar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Sementara rentang ketiga atau tertinggi berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

Penilaian kinerja Ketua RT dan RW dilakukan secara berkala berdasarkan indikator yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Selama ini, penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya, termasuk RT dan RW.

Dalam peraturan tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang digunakan untuk menilai kinerja Ketua RT dan RW.
Indikator itu meliputi pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerapan program Sombere and Smart City.

Selain itu, kelengkapan Buku Administrasi RT/RW juga menjadi salah satu poin penilaian.

Indikator lainnya mencakup kemampuan Ketua RT/RW dalam melakukan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana di wilayah masing-masing.(**).

Berita terkait