Insiden Penganiayaan di Tual, Kapolda Maluku Mohon Maaf Secara Terbuka

Insiden Penganiayaan di Tual, Kapolda Maluku Mohon Maaf Secara Terbuka
Kapolda Maluku saat diwawancarai media usai buka puasa terkait insiden penganiayaan siswa di Tual, (Miggu 22/2/2026). (Foto: Eva. M/Spektroom)

Spektroom– Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si., menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14) akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.

Kapolda menegaskan, institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, serta akuntabel.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang, Minggu (22/2/2026).

Kapolda menekankan bahwa Polda Maluku berkomitmen memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas serta membuka ruang pengawasan publik.

Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dijerat proses etik internal Polri.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda.

Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2/2026). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilakukan di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan profesionalisme.

“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Rositah.

Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berkomitmen memproses perkara ini secara tegas, akuntabel, dan profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Rositah. (EM)

Berita terkait

Polri  dan BPN  Sinergi  Dorong Mitigasi Konflik Agraria Untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polri dan BPN Sinergi Dorong Mitigasi Konflik Agraria Untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Spektroom- Palembang : Polri dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) bersinergi dorong mitigasi konflik Agraria yang banyak terjadi di Masyarakat untuk jaga stabilitas Kamtibmas. Terkait hal tersebut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan BPN selain menjaga kamtibmas juga memperkuat kepastian investasi di Sumatera Selatan.

Nurana Diah Dhayanti
Program Keluarga Harapan Dapat Tingkatkan Hidup  Melalui Koperasi Merah Putih

Program Keluarga Harapan Dapat Tingkatkan Hidup Melalui Koperasi Merah Putih

Spektroom - Serang:  Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya mengakselerasi tergabungnya para penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Dengan demikian derajat kehidupan para penerima manfaat program tersebut dapat meningkat secara

Nurana Diah Dhayanti