Inspektorat Banyuwangi Lakukan Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dari KPK

Inspektorat Banyuwangi Lakukan Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dari KPK
Inspektorat Banyuwangi melakukan edukasi dan sosialisasi Peraturan Gratifikasi dari KPK. (Foto: Diskominfo Banyuwangi)

Banyuwangi-Spektroom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Peraturan itu menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami, menerima, maupun melaporkan gratifikasi. 

Inspektur Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini Pemkab Banyuwangi terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut. 

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” kata Ustadi, Selasa (11/8/2026).

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan kembali peran strategis Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). 

Suasana edukasi dan sosialisasi Peraturan Gratifikasi di ruang Inspektorat Banyuwangi

Sejumlah perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi antara lain adanya penyesuaian batas nilai kewajaran (tidak wajib lapor), antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat/agama meningkat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi. 

Pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang meningkat dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun. Ketentuan mengenai pemberian sesama rekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 telah dihapus. 

“Selain itu untuk Pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur, serta Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN semakin memahami bahwa tidak setiap pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang, namun setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjuut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya. (Sumber: Diskominfo Banyuwangi)

Berita terkait

Gubernur Mirza : Pembangunan Jalan Tol Diarahkan Untuk Berikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Gubernur Mirza : Pembangunan Jalan Tol Diarahkan Untuk Berikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Bandarlampung - Spektroom: Keberhasilan membangun jalan tol tidak cukup diukur dari panjang ruas dan kemudahan konektivitas, tetapi juga dari sejauh mana infrastruktur tersebut mampu menghubungkan sentra produksi dengan pasar, mendorong investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka acara Pengukuhan Pengurus Forum Ekosistem

Anggoro AP
UNS Dampingi Kemuning Orchid Tingkatkan Produksi Bibit Anggrek Berbasis Kultur Jaringan

UNS Dampingi Kemuning Orchid Tingkatkan Produksi Bibit Anggrek Berbasis Kultur Jaringan

Surakarta – Spektroom: Pendampingan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terhadap pelaku usaha budidaya anggrek Kemuning Orchid di Kabupaten Karanganyar berhasil meningkatkan kapasitas produksi pembibitan anggrek berbasis kultur jaringan. Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan selama sekitar tiga tahun tersebut juga mencakup penataan manajemen dan pengembangan arah bisnis agar lebih terukur. “Selama kurang

Ciptati Handayani