ISPU Capai 135 Kategori Tidak Sehat, Sawahlunto Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 12 September
Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto memperpanjang kebijakan belajar dari rumah bagi seluruh peserta didik di daerah itu menyusul masih tingginya tingkat pencemaran udara akibat kabut asap. Pada 10 September 2026, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Sawahlunto tercatat mencapai 135 atau masuk kategori Tidak Sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/323/Disdik-1/SWL/2026.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota Sawahlunto menetapkan kegiatan belajar dari rumah kembali diberlakukan pada 11 hingga 12 September 2026 untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SLB, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA se-Kota Sawahlunto.
Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dijadwalkan kembali normal pada Senin, 14 September 2026, dengan catatan kebijakan tersebut tetap dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan kabut asap di lapangan.
"Meski peserta didik diminta mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Mereka diminta menyelesaikan administrasi pendidikan serta menyiapkan media dan kebutuhan pembelajaran selama masa kebijakan berlangsung" ujar Kadisdik, Asril, Kamis (10/9/2026).
Pemerintah Kota Sawahlunto juga mengeluarkan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat, terutama peserta didik dan orang tua.
Siswa diminta belajar secara mandiri di rumah serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan paparan polusi udara. Masyarakat juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan.
Selain itu, guru dan pegawai yang sedang hamil atau menyusui diberikan dispensasi khusus selama kondisi kualitas udara masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Pemerintah turut meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak berkeliaran atau melakukan aktivitas di luar rumah selama masa belajar dari rumah diberlakukan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap siswa yang masih berada di luar rumah selama masa kebijakan berlangsung.
Perpanjangan pembelajaran dari rumah ini menjadi langkah lanjutan Pemerintah Kota Sawahlunto dalam merespons kondisi kualitas udara yang belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengambil kebijakan serupa setelah hasil pengukuran kualitas udara menunjukkan peningkatan nilai ISPU selama beberapa hari berturut-turut. Kini, dengan angka ISPU mencapai 135 kategori Tidak Sehat, perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan pelajar, kembali menjadi perhatian utama.
Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan kebijakan tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi kabut asap di lapangan.
Masyarakat diimbau terus mengikuti informasi resmi pemerintah serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kesehatan diri dan keluarga di tengah kondisi pencemaran udara yang masih belum membaik. (Ris1)