Istitaah Sangat Penting Untuk Pastikan Jemaah Dalam Kondisi Fisik Prima

Spektroom - Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Kemampuan atau istitaah ini mencakup banyak aspek, salah satunya adalah kesehatan. Sebelum melaksanakan ibadah haji, calon jemaah wajib melalui pemeriksaan istithaah kesehatan haji.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapus KH) Kementerian Kesehatan Liliek Mahendro Susilo, SK.MM pada Webinar Pemeriksaan Kesehatan - Penetapan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, Rabu (10/9/2025).
Ibadah haji ini sebagaimana diatur dalam fiqih, lanjut Mahendro, adalah wajib hanya bagi yang mampu saja, namun yang mampu ini tidak hanya mampu secara materi baik harta maupun ilmu, tapi juga yang utama adalah mampu secara kesehatan fisiknya maupun mentalnya.
"Fisiknya harus dalam kondisi yang sehat, karena bagaimanapun ibadah haji semuanya memerlukan ketahanan fisik ya, karena ada ritual yang dijalankan yang membutuhkan fisik yang prima" terang dia.
Liliek Mahendro Susilo juga menjelaskan, ketahui bahwa kondisi Istitaah ini adalah bukan hanya pada saat jema'ah diperiksa, namun yang terpenting adalah pada saat mereka berada di Arab Saudi, mereka harus selalu dalam kondisi yang Istihaah.
"Namun pada musim haji lalu, kami masih menemukan data yang tercatat di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya, masih ada beberapa jemaah yang dilaporkan kondisi kesehatannya baik-baik saja namun ternyata di Makkah, dalam kondisi sakit kronis dan itu nyatanya waktu ditelusuri ternyata ada penegakan diagnosis yang tidak tepat" katanya lagi.

Sementara diforum yang sama pemateri Ketua Tim Kerja Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr. Mohammad Imran MKM, dengan materi berjudul Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan Haji menyatakan, pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa para jemaah berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalani rangkaian ibadah haji yang cukup berat dan menantang.
Istitaah kesehatan haji merupakan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan oleh calon jemaah untuk memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik dan mental yang cukup kuat untuk melaksanakan ibadah haji.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah adanya risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri jemaah atau mengganggu pelaksanaan ibadah haji." tandas dr. Imran.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan haji merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Meskipun sudah dibentuk Kementerian Umroh dan Haji, Namun semua peraturan Menteri Agama masih diberlakukan sebelum terbit Keputusan Presiden tentang Kementerian Haji dan Umroh."
Selain undang-undang, lanjut Imran salah satu pijakan dalam dalam melakukan pemeriksaan kesehatan adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diakuinya, bahwa pemeriksaan kesehatan haji ini berdiri di atas dua hukum yang yang ada di Indonesia, hukum positif dan Fatwa MUI yang diterbitkan pada tahun 2018.
"Selain Undang-undang salah satu pijakan kita dalam melaksanakan Istihaah adalah fatwa MUI bersepakat bahwa Istitaah kesehatan, merupakan syarat yang harus dipenuhi jemaah haji untuk bisa diberangkatkan" tutup dia.(@Ng).