Trending

Istri Kedua Gugat Anak Angkat Yang Palsukan Dokumen Untuk Rebut Warisan

Istri Kedua Gugat Anak Angkat Yang Palsukan Dokumen Untuk Rebut Warisan
Pelaku ID

Junaidi, Agung Yunianto

H Riduan saat nikah dengan PI.

Spektroom - Setelah meninggalnya H. RIDUAN bin Masse, yang tidak memiliki anak dari pernikahan pertama dengan HJ FATMAH (HJF) dan pernikahan kedua dengan PUTRI INTAN (PI), timbul persoalan karena Anak angkat bernama (ID) diam-diam mencuri semua dokumen keluarga dan berniat mengubah status dirinya menjadi anak kandung.

Persoalan ini sudah masuk dalam Pengadilan Agama Tanah Bumbu (Kalsel) terbit PAW (Penetapan Ahli Waris) pada tahun 2019 NO. 81/Pdt.P/2019/PA.Blcn, putus tanggal 13 maret 2019

Melalui proses yang panjang dan rumit, Pada Desember 2024 saat itu ID berjanji mengembalikan berkas tersebut kepada PI. Namun pada tanggal 15 Januari 2025 ID memohon ke Pengadilan Agama Pelaihari (Kalsel) dan terbitlah PAW NO. 24/Pdt.P/2025/PA.plh., dugaan untuk mengubah berkas yang telah dimilikinya dengan perubahan yang disahkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari.,ada 2 putusan dengan orang yang sama dengan putusan yang berbeda.

Oleh Ketua HJ. ANNA AZHARNIYAH,SH,MH. selaku Advokat, meminta kepada salah satu Anggotanya Marwan SH,CFLE,CLA,CPLA bersama rekan se TIM dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum STIH Sultan Adam Banjarmasin selaku Kuasa Hukum PI untuk memproses hukum dan mengatakan, Pihaknya sudah melakukan pelaporan pidana dan gugatan perdata.
"Kami sudah melakukan pelaporan pidana dan saat ini dalam proses. Juga sudah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Pelaihari," kata Marwan, Sabtu (11/10/2025).

Kata Marwan, kasus ini adalah anak angkat, yaitu ID, yang di duga memalsukan data yaitu 2 akta lahir yang berbeda. Anak angkat tersebut melakukan Penetapan Pengadilan Agama di Pelaihari (Kalsel) untuk menyatakan dirinya sebagai Anak Kandung dan satu satunya ahli waris. Sementara orang tuanya, yaitu ibu kandung dan ayah kandung ID masih hidup.

Perkembangan kasus ini, kata Marwan, oleh Putri Intan sebagai istri melakukan Gugatan Pembatalan Atas Penetapan Ahli Waris (PAW) Pelaihari (Kalsel ) tersebut.

Kata Marwan, Pihaknya melakukan Gugatan baru yaitu Gugatan Pembatalan Waris, yang sampai saat ini masih berproses di tahap Mediasi ke 3, karena ID tidak kooperatif dan Tidak mau muncul depan Hakim Mediator.

"Bahkan dalam Sidang Pertama, dan sidang kedua dia juga tidak hadir dan hanya diwakili Pengacaranya saja.

"Padahal Sidang Mediasi ini wajib Prinsipal bicara tentang keabsahan sebagai anak kandung dan mengapa ID mengakui sebagai anak kandung dan satu satunya ahli waris? Padahal ada istrinya
H. RIDUAN bin Masse, yaitu PI yang masih hidup sampai saat ini," tegas Marwan.*****


Berita terkait

Peringatan 100 Tahun INS Kayutanam, Gubernur Sumbar: Pendidikan Harus Tumbuhkan Potensi dan Kemandirian Peserta Didik

Peringatan 100 Tahun INS Kayutanam, Gubernur Sumbar: Pendidikan Harus Tumbuhkan Potensi dan Kemandirian Peserta Didik

Padang Pariaman-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pendidikan harus mampu menggali dan mengembangkan potensi setiap peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, kreatif, dan memiliki keunggulan sesuai bakat serta kemampuannya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber Seminar Nasional dalam rangka Peringatan

Rafles
Pemkot Sawahlunto Gandeng BKN Regional XII Pekanbaru Gelar Profiling ASN untuk 150 Pejabat

Pemkot Sawahlunto Gandeng BKN Regional XII Pekanbaru Gelar Profiling ASN untuk 150 Pejabat

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto terus memperkuat manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Bekerjasama dengan Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru, Pemkot Sawahlunto melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN melalui Program Profiling ASN (ProASN). Dilansir dari akun resmi BKPSDM Sawahlunto,Minggu (1/11/2026) kegiatan strategis tersebut dilaksanakan

Riswan Idris, Rafles
Pesparawi Sleman 2026 Jadi Ruang Pererat Kerukunan dan Kembangkan Bakat Paduan Suara

Pesparawi Sleman 2026 Jadi Ruang Pererat Kerukunan dan Kembangkan Bakat Paduan Suara

Sleman-Spektroom : Seni paduan suara tidak hanya menjadi ruang untuk mengekspresikan kreativitas, tetapi juga dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan dan membangun kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Nilai tersebut menjadi salah satu pesan dalam penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kabupaten Sleman Tahun 2026. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, membuka Pesparawi 2026

Fatmawaty, Bian Pamungkas