Darurat Truk ODOL di Underpass Basura Menanti Ketegasan Menuju Zero 2027
Jakarta - Spektroom : Pemandangan truk bermuatan berlebih yang melintasi jalan di Ibu Kota pada jam sibuk seolah menjadi hal yang lumrah, salah satunya di Underpass Basuki Rahmat (Basura), Perumpung, Jakarta Timur. Dari pantauan Spektroom, kendaraan berat tersebut kerap melaju lambat, memicu antrean panjang dari arah Pondok Bambu, menuju Kampung Melayu, maupun sebaliknya.
Masalah ini memicu kerugian masif. Menurut data Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, kerusakan jalan akibat truk ODOL (Over Dimension Over Load) memicu indikasi pemborosan keuangan negara hingga Rp 47,43 triliun setiap tahun. Data Polri yang diolah Bappenas juga mencatat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang menempati posisi tertinggi kedua secara nasional.
Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Selama masa uji terbatas (27 Januari–3 Mei 2026), Kementerian Perhubungan mencatat 90.960 pelanggaran, yang terdiri dari 57 persen pelanggaran daya angkut dan 43 persen pelanggaran dokumen.
Di tengah penegakan aturan yang humanis, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa proses menuju penerapan Zero ODOL pada Januari 2027 sebenarnya sudah berjalan cukup lama dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
"Polisi akan menindak kendaraan ODOL yang melanggar dengan humanis agar pelaku usaha dan pengemudi dapat beradaptasi dengan aturan baru," kata Agus dalam Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Di sisi lain, pelaku usaha angkutan barang hingga kini masih belum melihat arah penyelesaian ODOL secara jelas. Bahkan membingungkan. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menilai target penerapan Zero ODOL pada Januari 2027 berisiko menimbulkan tantangan baru karena pemerintah belum memiliki panduan implementasi yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional.
"Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya," ujar Gemilang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Angkutan Jalan, Muiz Tohir, menekankan bahwa penertiban harus dilakukan bertahap. Selain itu, diperlukan peremajaan angkutan berbasis teknologi agar rantai pasokan logistik nasional tidak terputus.