Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi 8 Meter Dari Semula 3 Meter

Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi  8 Meter Dari Semula 3 Meter
Presiden Resmikan IJD di kab Sampang ( birkom pu)

Sampang – Spektroom : Sejumlah ruas jalan yang dibangun melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Peresmian dilaksanakan di ruas Jalan Kedungdung–Bringkoning, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (23/6/2026).

Program IJD dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat memberikan dukungan percepatan penanganan jalan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah, khususnya pada ruas-ruas strategis yang terkendala keterbatasan anggaran.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kehadiran jalan daerah memiliki arti yang sangat penting sebagai urat nadi perekonomian rakyat. Biaya angkut hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan berbagai produk masyarakat dapat menjadi lebih murah jika konektivitas antara semua pusat produksi, pusat distribusi dan tempat-tempat pemukiman tersambung dengan baik.

"Kita bertekad tidak boleh ada daerah yang tertinggal hanya karena akses yang terbatas. Kita harus turunkan biaya logistik untuk seluruh rakyat dan perekonomian kita. Jalan yang baik adalah bagian dari strategi ketahanan kita," kata Presiden Prabowo.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan capaian pelaksanaan IJD ini membuktikan komitmen mutlak pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur tidak lagi terpusat, melainkan telah menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia secara lebih inklusif, adil, dan merata.

Jalan IJD yang telah rampung ( birkom PU)

"Infrastruktur jalan yang diresmikan hari ini merupakan alat pengungkit pertumbuhan ekonomi, penguat konektivitas nasional, dan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat hingga ke daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden bahwa ekonomi tumbuh dari desa. " katanya.

Menteri Dody menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar dalam penanganan jalan daerah, harus mempertimbangkan jalan agar dapat dilewati oleh dua kendaraan roda empat secara berpapasan, sehingga pelebaran jalan dilakukan dari semula sekitar 3 meter menjadi sekitar 8 meter.

Di Pulau Sumatra meliputi Provinsi Aceh sepanjang 26,38 km, Sumut Utara 7,10 km, Sumbar 13,52 km, Riau 20,31 km, Jambi 38,30 km, Sumsel 15,22 km, Bengkulu 27,36 km, Lampung 19,48 km, Bangka Belitung 21,03 km, serta Kepulauan Riau 13,67 km.

Kemudian di Pulau Jawa, pelaksanaan IJD mencakup Provinsi Jabar sepanjang 50,99 km, Jateng 132,62 km, D I Yogyakarta 13,07 km, Jatim 53,78 km, serta Banten 19,20 km. Sementara di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, penanganan jalan meliputi Bali sepanjang 31,19 km, NTB 18,53 km, dan NTT 84,52 km.

Untuk wilayah Kalimantan mencakup Kalbar sepanjang 34,72 km, Kalteng 9,52 km, Kalsel 36,52 km, Kaltim 14,58 km, dan Kaltara 5,07 km. Di kawasan Sulawesi, penanganan dilakukan pada ruas jalan daerah di Sulut sepanjang 30,70 km, Sulteng 63,09 km, Sulsel Selatan 62,54 km, Sultra 54,98 km, Gorontalo 24,06 km, dan Sulbar 54,45 km.

Maluku sepanjang 31,92 km, Malut Utara 41,55 km, Papua Barat 27,92 km, Papua 7,70 km, Papua Pegunungan 3,60 km, Papua Tengah 12,62 km, Papua Barat Daya 14,81 km, dan Papua Selatan 13,40 km.

Berita terkait

Kader Golkar Bukittinggi Pertanyakan Legalitas Plt DPD, Desak Transparansi Jelang Musda

Kader Golkar Bukittinggi Pertanyakan Legalitas Plt DPD, Desak Transparansi Jelang Musda

Bukittinggi - Spektroom : Polemik internal Partai Golkar Kota Bukittinggi mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bukittinggi yang dinilai sejumlah kader tidak memiliki dasar hukum dan landasan organisasi yang jelas. Kondisi tersebut memicu kegelisahan di kalangan kader menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Sorotan

Wiza Andrita, Buang Supeno