Jalur Lintas Selatan Segera Dibangun Pemprov Jatim Sosialisasi Pengadaan Tanah
Jember - Spektroom: Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan Sosialisasi Rencana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Selatan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Kantor Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (06/08/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, dasar hukum, serta tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Rencana pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) melintasi 3 desa di Kecamatan Tempurejo, yakni Desa Sanenrejo, Desa Andongrejo, dan Desa Curahnongko.
Sosialisasi sebagai bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan strategis. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Ratna Pratiwi, S.STP., M.IP., selaku perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan Kecamatan Tempurejo merupakan wilayah yang memiliki potensi strategis di bidang pariwisata, pertanian, dan perekonomian sehingga menjadi salah satu kawasan prioritas pengembangan di Kabupaten Jember.
Pembangunan Jalan Lintas Selatan memberikan manfaat besar terhadap rantai distribusi hasil produksi masyarakat sekaligus membuka akses menuju berbagai destinasi wisata dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Infrastruktur jalan yang memadai akan memperlancar mobilitas barang dan jasa, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Tempurejo dan sekitarnya.
Ratna juga mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember, Pemerintah Desa Sanenrejo, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan Jalan Lintas Selatan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan saat ini masih berada pada tahap sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan. Proses tersebut belum memasuki tahapan penetapan lokasi maupun penentuan nilai ganti kerugian.
Masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sosialisasi, identifikasi kebutuhan lahan, pendataan bidang tanah yang terdampak, penetapan lokasi, hingga proses penilaian ganti kerugian yang nantinya dilakukan oleh penilai independen. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru membahas besaran ganti rugi karena proses tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (budi)