Jaringan Penyelundupan Manusia Internasional Terbongkar di Tanimbar, Aktor Utama WNA China Dilimpahkan
Saumlaki -Spektroom:Jaringan penyelundupan manusia internasional yang menjadikan wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju Australia akhirnya terbongkar.
Polres Kepulauan Tanimbar Rabu (13/5/2026) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia(TPPM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56), diduga pengendali utama sekaligus fasilitator dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar sebagai proses hukum lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan lintas negara yang mengancam keamanan kawasan perbatasan Indonesia.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Ayani.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa LIN XIANZENG mengatur hampir seluruh rangkaian perjalanan sembilan WNA China tersebut.
Mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan tempat tinggal sementara, pencarian kapal pengangkut, hingga pembiayaan kebutuhan operasional seperti bahan bakar minyak dan logistik selama pelayaran menuju Australia.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar 50.000 Yuan, setara lebih dari Rp100 juta, yang diterima tersangka dari salah satu WNA China sebagai bagian dari biaya penyelundupan.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Rivaldy Said, didampingi IPDA Yongky Wacanno dan AIPDA Wahab, menjelaskan bahwa kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat setempat.
Kesembilan WNA tersebut masing-masing berinisial LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52), dan YU QINPING (51). Sebelum penetapan LIN XIANZENG sebagai tersangka utama, penyidik telah lebih dahulu memproses tiga tersangka lainnya berinisial SL, M, dan KFM yang berperan sebagai pelaksana lapangan.
Ketiganya diketahui bertugas mengantar para WNA tersebut dari Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal, dan kini telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Dari pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan atas perintah LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp.60 juta.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat pesisir dan warga di wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal pengiriman orang ke luar negeri secara nonprosedural, karena selain berisiko pidana berat, praktik tersebut juga membuka ruang bagi berkembangnya jaringan kejahatan internasiona(EM)